p.read-more-container { display: none; }
Gaji Jaksa di Indonesia

Rincian Gaji Jaksa dari Berbagai Golongan Lengkap 2023

Satupersen.co.id – Menjadi seorang Jaksa mungkin telah menjadi impian bagi banyak orang, khususnya yang berfokus di bidang hukum. Namun karena Jaksa termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentu untuk menjadi seorang Jaksa tidaklah mudah. Terdapat serangkaian tes yang harus dilalui. Dan karena statusnya sebagai PNS, gaji Jaksa pun sama dengan PNS lainnya sesuai golongannya.

Memang, profesi Jaksa diakui sebagai profesi yang penting dalam sistem peradilan. Mereka memainkan peran penting dalam memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat, serta memastikan bahwa tindak pidana di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, profesi ini juga memiliki tekanan yang cukup tinggi dan kadang-kadang kontroversi, karena jaksa harus memutuskan untuk menuntut atau tidak menuntut seseorang yang diduga bersalah.

Sama seperi pegawai negeri lainnya, gaji pokok yang diterima Jaksa terbilang cukup rendah, namun tidak perlu khawatir karena akan terdapat tunjangan kinerja atau tunjangan lainnya yang meningkatkan nominal gaji Jaksa tersebut. Namun sebelum membahas gaji Jaksa secara lengkap, silahkan simak pembahasan mengenai profesi Jaksa di bawah ini agar anda lebih memahaminya.

Tentang Profesi Jaksa

Tentang jaksa

Profesi jaksa adalah salah satu profesi yang penting dalam sistem peradilan di negara-negara yang menerapkan sistem hukum berbasis adversarial. Jaksa adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk mewakili negara dalam proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.

Tugas utama dari seorang jaksa adalah menyelidiki dan menuntut tindak pidana yang di lakukan oleh individu atau kelompok. Ini termasuk mengumpulkan bukti, menyelidiki alibi, dan mengajukan tuduhan di pengadilan. Jaksa juga bertanggung jawab untuk menjaga agar hak-hak seseorang yang diduga bersalah tetap terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dan menurut angka UU Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 1, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta wewenang lain berdasarkan UU.

Jaksa tergabung dalam lembaga negara bernama Kejaksaan Republik Indonesia (RI), yang bertugas menjalankan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan. Kejaksaan Republik Indonesia yang disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan juga bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

Selain daripada tugas-tugas tersebut, Kejaksaan juga mempunyai berbagai fungsi. Adapun fungsi Kejaksaan adalah sebagai berikut.

Fungsi Kejaksaan

Dalam melaksanakan tugasnya Kejaksaan menyelenggarakan fungsi, yakni diantaranya:

  1. Perumusan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan presiden;
  2. Penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, penyelenggaraan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden;
  4. Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
  5. Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga, instansi pemerintah di pusat dan di daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan
  6. Penyelenggaraan koordinasi, bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan yang baik ke dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kejaksaan dituntut untuk mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga: Daftar Gaji Pengacara di Indonesia dari Level Junior Hingga Senior

Gaji Jaksa di Indonesia

Gaji Jaksa di Indonesia

Gaji Jaksa di Indonesia cukup beragam tergantung pada level jabatan yang di klasifikasikan dalam bentuk golongan. Sebagai contoh, gaji jaksa pemula dengan golongan lebih rendah tentu juga akan menerima gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan jaksa yang sudah berpengalaman atau yang memegang jabatan tertentu alias golongan lebih tinggi.

Dan karena profesi Jaksa berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), maka besaran gaji yang diterima akan sama dengan gaji PNS yang lain sesuai golongannya. Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Daftar Gaji Jaksa Berdasarkan Golongan

Mengutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Berikut ini daftar gaji yang diterima Jaksa sesuai golongannya:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan Jaksa

Selain gaji pokok, jaksa juga dapat mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan tunjangan lain yang ditentukan oleh pemerintah. Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut yakni Ajun jaksa madya kelas jabatan 5, Ajun jaksa kelas jabatan 6, Jaksa pratama kelas jabatan 7, Jaksa muda kelas jabatan 8, Jaksa madya kelas jabatan 9, Jaksa utama pratama kelas jabatan 10, Jaksa utama muda kelas jabatan 11, Jaksa utama madya kelas jabatan 12, dan Jaksa Utama kelas jabatan 13.

Dan tunjangan lainnya yang di peroleh Jaksa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 yakni sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Syarat Menjadi Jaksa

Syarat Menjadi Jaksa

Untuk menjadi seorang Jaksa, tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipebuhi. Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 mengatur syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa, yakni antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  4. Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan
  5. Berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  8. Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Demikianlah pembahasan yang dapat kami berikan mengenai gaji Jaksa di Indonesia berdasarkan golongan dan tunjangannya. Semoga pembahasan ini dapat membantu anda yang ingin mengetahui besaran gaji tersebut ataupun ingin berprofesi sebagai seorang Jaksa. Namun pastikan anda memenuhi syarat dan ketentuannya jika ingin menjadi seorang Jaksa.

Check Also

Tarif penyeberangan kapal

Daftar Tarif Penyeberangan Sumatera dan Bali Terbaru 2023

Satupersen.co.id – Untuk Anda yang berencana menggunakan transportasi ferry untuk menyeberang dari Pelabuhan Merak –  Bakauheni ...

Baca Selengkapnya