Satupersen.co.id – Dengar-dengar kalau mau membeli gas LPG 3Kg diharuskan melalui aplikasi MyPertamina, emang benar? Dari pada penasaran mending simak bahasannya hingga akhir ya.
Sulitnya mendapatkan LPG 3Kg kini menjadi keresahan bagi kebanyakan masyarakat, baik terhadap pelaku bisnis maupun rumah tangga. Tabung gas LPG 3Kg yang populer disebut tabung gas melon ini semakin langka dikarenakan migrasi konsumen dari gas non subsidi ke gas subsidi. Kelangkaan tersebut disebabkan karena tidak diimbangi dengan ketersediaan stok.
Penyebab lainnya karena banyak pengusaha makanan yang memakai gas bersubsidi demi meraup keuntugan yang lebih besar. Selain itu juga banyak juga pedagang gas ecer yang memborong gas dari agen resmi untuk dijual kembali dengan harga yang relatif tinggi.
Sebagai solusinya, kini PT Pertamina (Persero) mengeluarkan peraturan terbaru dimana masyarakat jika ingin membeli LPG 3kg. Yakni diharuskan mendaftarkan terlebih dahulu di MyPertamina, sama halnya seperti pemberlakuan pembelian BBM pertalite dan solar.
Lantas Kapan Pembelian LPG 3Kg Melalui Aplikasi MyPertamina Mulai Diberlakukan?
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Mars Ega Legowo Putra (Rabu, 29 Juni) dalam diskusi virtual mengatakan, “Untuk LPG sebenarnya sama, nanti kami akan meminta register (di aplikasi MyPertamina)”. Namun dalam penjelasannya, Ia tidak mengatakan kapan peraturan tersebut mulai diberlakukan. Akan tetapi Ia menekankan peraturan tersebut sudah pasti dilakukan karena sudah menjalankan proses uji coba.
Ia mengatakan, “Sebetulnya kami telah melakukan uji coba secara diam-diam di 114 ribu penduduk menggunakan MyPertamina. Dan sudah masuk ke tahapan 6 dalam proses uji coba tersebut. Dalam pelaksanaannya, uji coba dilakukan berkolaborasi dengan pemerintah. Sebab, masyarakat yang dilakukan uji coba ialah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial”.
“ Uji coba kita menggunakan basis data DTKS. Tetapi, nantinya pertamina akan melakukan koordinasi lebih jauh terkait dengan data DTKS dengan pihak terkait sebelum menerapkan pembelian LPG 3Kg dengan MyPertamina. Karena saat dilakukan ujicoba, penerima tidak mencapai 100 persen”.
“Sebab, data terbawah di data DTKS yang paling miskin tidak menggunakan LPG. Jadi kami akan berkoordinasi dengan pemerintah apakah tetap menggunakan data DTKS atau menggunakan skema yang kami lakukan dalam pembatasan BBM subsidi nanti,” tambah Mars Ega Legowo Putra dalam diskusi virtual.
Sebelumnya, kebijakan yang dikeluarkan PT Pertamina tentang penggunaan aplikasi MyPertamina bagi konsumen pertalite dan solar subsidi akan diberlakukan per tanggal 1 Juli 2022. Tujuan dari kebijakan ini sama dengan tujuan yaitu agar distribusi subsidi energi lebih efisien dan tepat sasaran. Saat ini BBM pertalite masih bisa dikonsumsi oleh semua kalangan termasuk kalangan menengah keatas. Oleh karena itu, pihak petamina akan menyesuaikan STNK dan nomor polisi pengguna data yang di registerasikan pada aplikasi MyPertamina.