Satupersen.co.id – Apakah anda tahu apa itu Bea Cukai? Bea Cukai merupakan alat penting bagi pemerintah dalam mengontrol masuknya barang ke negara dan mengumpulkan pendapatan. Namun, pengenaan bea cukai yang tidak seimbang dapat menimbulkan masalah bagi perdagangan internasional dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, perlu diusahakan agar pengenaan bea cukai dilakukan dengan seimbang dan proporsional.
Adapun tugas pegawai Bea Cukai yakni bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur pengenaan Bea Cukai di suatu negara. Mereka bekerja di bawah pengawasan pemerintah dan bertanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap barang yang diimpor atau diekspor dikenai Bea Cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lali berapa kira-kira gaji pegawai Bea Cukai tersebut? Dan sebelum membahasnya secara lengkap, silahkan simak pembahasan mengenai Bea Cukai di bawah ini.
Apa Itu Bea Cukai?
Bea cukai adalah pajak yang dikenakan pada barang yang diimpor atau diekspor oleh suatu negara. Tujuan utama dari bea cukai adalah untuk mengontrol masuknya barang ke negara tersebut dan untuk mendapatkan pendapatan bagi pemerintah.
Bea cukai dikenakan pada berbagai jenis barang, termasuk tekstil, elektronik, kendaraan, dan bahan mentah. Tarif bea cukai ditentukan berdasarkan jenis barang dan negara asal barang tersebut. Bea cukai juga dapat digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan negara lain.
Bea cukai juga dapat digunakan untuk mengendalikan ekspor barang-barang yang dianggap penting bagi keamanan negara atau yang memiliki nilai strategis. Sebagai contoh, negara dapat mengenakan bea cukai yang lebih tinggi pada ekspor bahan mentah seperti minyak mentah atau gas alam untuk memastikan bahwa sumber daya tersebut tersedia untuk kebutuhan dalam negeri.
Bea cukai juga merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah. Pendapatan dari bea cukai dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Pengenaan bea cukai juga dapat menimbulkan masalah bagi perdagangan internasional. Bea cukai yang terlalu tinggi dapat menghambat perdagangan antar negara dan meningkatkan harga barang yang diimpor. Negara-negara sering terlibat dalam perundingan perdagangan untuk mencapai kesepakatan mengenai tarif bea cukai yang adil dan proporsional.
Tugas Pegawai Bea Cukai
Pegawai bea cukai bertugas untuk mengawasi dan mengatur masuknya barang ke negara, termasuk melakukan inspeksi pada barang yang akan diimpor atau diekspor. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengumpulkan bea cukai yang dikenakan pada barang tersebut dan mengawasi pembayaran bea cukai oleh importir atau eksportir.
Pegawai bea cukai juga bertugas untuk mengatur dan mengawasi perdagangan internasional, termasuk mengawasi perjanjian perdagangan antar negara dan mengatur tarif bea cukai yang dikenakan pada barang yang diimpor atau diekspor. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran peraturan bea cukai, seperti pemalsuan dokumen atau penyelundupan barang.
Pegawai bea cukai juga bertugas untuk menyediakan pelayanan kepada importir dan eksportir, termasuk memberikan informasi tentang peraturan bea cukai dan bantuan dalam mengurus dokumen yang diperlukan untuk proses pengenaan bea cukai.
Untuk menjadi pegawai bea cukai, seseorang harus lulus dari pendidikan yang sesuai dan melalui proses seleksi yang ketat. Pegawai bea cukai harus memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan bea cukai dan perdagangan internasional, serta kemampuan untuk bekerja secara efektif dalam situasi yang cepat berubah.
Baca Juga: Gaji Karyawan PT Timah Terbaru Semua Posisi
Gaji Pegawai Bea Cukai
Karena pegawai Bea Cukai berstatus sebagai PNS, maka gaji pokok pegawai Bea Cukai sama dengan PNS lainnya dan bervariasi tergantung pada golongan atau jabatan yang di pegang. Berikut ini daftar gaji pegawai Bea Cukai semua golongan.
Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai Berdasarkan Golongan
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.000 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.000 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.000 – Rp 5.901.200
Daftar Gaji Pokok Berdasarkan Jabatan di Bea Cukai
No. | Jabatan | Besaran Gaji per Bulan |
1. | Administrasi dan Pelayanan Pelanggan | Rp 3.250.000 |
2. | Pelayanan Profesional | Rp 4.000.000 |
3. | Staf Legal | Rp 4.000.000 |
4. | Administrasi | Rp 4.000.000 |
5. | Pelaksana Pemeriksa dan Teknik | Rp 4.630.000 |
6. | Teknik | Rp 4.970.000 |
7. | Pemeriksa | Rp 5.000.000 |
8. | Pelaksana | Rp 5.430.000 |
9. | Operasional | Rp 6.000.000 |
10. | On Job Trainee | Rp 6.000.000 |
11. | Junior Officer | Rp 10.000.000 |
Tunjangan yang Diterima Pegawai Bea Cukai
Karena pegawai Bea Cukai termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka tentu saja akan mendapatkan tunjangan kinerja. Yang mana tunjangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berikut ini rincian tunjangan kinerja yang di terima oleh pegawai Bea Cukai:
- Lulusan S1 : Rp 3.980.000
- Lulusan D1 STAN : Rp 3.154.000
- Lulusan D3 STAN : Rp 3. 611.000
Tunjangan Kerja Berdasarkan Tingkatan Eselon Pegawai Bea Cukai
Eselon | Tingkat Nilai | Besaran Tunjangan |
II | 22 | Rp 21.330.000 |
II | 21 | Rp 18.880.000 |
II | 20 | Rp 16.700.000 |
III | 19 | Rp 13.700.000 |
III | 18 | Rp 12.370.000 |
III | 17 | Rp 10.947.000 |
IV | 16 | Rp 8.459.000 |
IV | 15 | Rp 7.474.000 |
IV | 14 | Rp 6.349.000 |
V | 13 | Rp 6.349.000 |
Demikianlah pembahasan yang dapat kami berikan mengenai gaji pegawai Bea Cukai berbagai golongan dan tunjangannya. Semoga pembahasan kali knidapat membantu anda yang ingin mengetahui berapa besar gaji yang di peroleh pegawai Bea Cukai setiap bulannya.