Satupersen.co.id – Kebanyakan orang ingin menjadi PNS tentunya karena agar masa depannya terjamin bahkan hingga ke hari tua. Meskipun sebenarnya gaji pokok PNS bisa dibilang tidak besar, namun terdapat tunjangan-tunjangan lainnya yg membuat gaji menjadi besar. Hal tersebutlah yang membuat profesi sebagai PNS selalu di dambakan orang-orang.
Antusiasmenya terlihat dari setiap di buka pendaftaran formasi CPNS, selalu di serbu bahkan hingga ribuan peserta hanya untuk merenutkan 1 kursi.
Saat seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) telah selesai, peserta yang berhasil lolos perlu menuntaskan tahap orientasi dan kemudian mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Peserta CPNS yang telah lolos itu nantinya akan melewati masa orientasi selama setahun untuk memperoleh status menjadi jadi PNS.
BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengatakan jika persyaratan khusus untuk diangkat sebagai PNS ialah sudah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan dalam kurun waktu setahun serta sehat jasmani dan rohani.
Faktanya untuk menjadi PNS bukan hal gampang, peserta harus mengikuti beragam jenis test yang diselenggarakan. Bahkan tidak sedikit pula yang mengalami kegagalan hingga mencoba beberapa kali tes seleksi CPNS.
Meskipun demikian, kegagalan tidak membuat semangat para peserta menjadi surut. Mereka akan terus mencobanya selagi bisa memenuhi syarat atau kualifikasi yang di tentukan.
Sebelum membahas besaran gaji pokok PNS, silahkan simak penjelasan mengenai PNS di bawah ini.
Tentang PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah diangkat secara tetap dan berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya. Sebagai penopang pemerintahan suatu negara, berperan menciptakan sistem pada suatu negara dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat
PNS sering kali merujuk pada pegawai pemerintahan yang bekerja pada tingkatan koordinasi pusat, baik di kementerian atau lembaga pemerintahan pusat yang lain, dan ada pula petinggi pada tingkat pemerintahan daerah.
Tujuan utama dari semua lembaga pemerintahan adalah untuk mempromosikan kebijakan politik yang pro untuk membuat kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat.
Sebagai sebuah profesi, PNS adalah jabatan yang dapat di raih melalui jenjang pendidikan dan karier yang bisa di andalkan dan tidak berdasarkan pemilijan umum dengan suara rakyat atau masyarakat.
Pegawai negeri diartikan berbeda di negara lain dan kemungkinan bukan personil militer di negara tersebut.
Pada mulanya pejabat ialah orang yang diputuskan menjadi kaisar atau raja. Pegawai Negeri Sipil saat ini mempunyai asal-usulnya dalam ujian negara di era kekaisaran Tiongkok.
Ujian negara dengan berdasarkan prestasi direncanakan untuk memilih pejabat administrasi terbaik untuk menjalankan birokrasi negara.
Dalam sebuah jenis sistem ini memiliki suatu dampak besar pada masyarakat dan budaya di Kekaisaran Cina dan langsung bertanggungjawab atas pembuatan kelas birokrat-sarjana yang independen dari keluarga.
Gaji Pokok PNS
Pemerintahan sudah memberitakan akan menaikkan gaji pokok PNS tahun depan. Ini menjadi udara segar untuk beberapa pejabat. Berita itu ada setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mengumumkan bakal ada kenaikan anggaran pegawai pada 2023.
Tetapi, pemerintahan belum memberi kepastian masalah kenaikan gaji PNS tersebut. Menurut Tempo, anggaran gaji pokok PNS akan bertambah pada 2023 dengan sasaran Rp 257,2 triliun, naik 3,3% dibanding tahun ini yakni Rp 249,1 triliun.
Hal tersebut di laksanakan dengan mepertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah.
Gaji PNS saat ini merujuk pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut memutuskan gaji PNS dengan berdasarkan kategori golongan dan masa kerja atau yang dikenali dengan istilah masa kerja kelompok (MKG). Gaji pokok PNS paling rendah yakni Rp 1.560.800 dan gaji PNS tertinggi Rp 5.901.200.
Untuk lebih rincinya, perhatikan tabel berikut ini:
Tunjangan PNS
Profesi PNS yaitu bekerja merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penerapan tugas administrasi publik dan pembangunan nasional melalui peraturan profesional dan kepegawaian, bebas dari keterlibatan politik dan bebas dari praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.
Persyaratan menjadi PNS secara umum antara lain persyaratan minimal pendidikan, administrasi, harus bebas narkoba, dan tak pernah terlibat permasalahan hukum. Selain itu, pendaftaran sebagai pegawai negeri sipil dilaksanakan secara online dan terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Calon peserta harus juga melalui beberapa tahapan tes yakni Tes Administrasi, SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang terbagi dalam Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi. Bila tahap SKD dinyatakan lulus, maka peserta bisa melanjutkan ke tahap SKD (Seleksi Kompetensi Bidang).
Pejabat harus terus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya untuk mendukung tugas dan perannya, hingga bisa memahami dan menerapkan hukum sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Karena tanpa pengetahuan yang baik mengenai tugas dan perannya, maka susah untuk memperoleh pendapatan kinerja yang baik.
Selain gaji pokok, PNS menerima beberapa tunjangan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan Istri/Suami
PNS menerima tunjangan suami-istri. Menurut Peraturan Pemerintahan No. 7 Tahun 1977, tunjangan suami/istri ialah 5 % dari gaji pokok.
Namun, jika kedua pasangan tersebut (suami dan istri) merupakan pegawai negeri, maka tunjangan hanya di berikan kepada salah satunya dari mereka dengan merujuk pada gaji pokok yang lebih tinggi.
2. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Dari jumlah tunjangan yang di berikan, nominal paling besar umumnya ialah tunjangan kinerja. Besaran tukin berbeda tiap pegawainya sesuai golongan jabatan dan lembaga tempat pegawai tersebut berada.
Pada tingkat lembaga pemerintahan pusat, bonus prestasi paling besar di dapatkan pejabat di lingkungan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Departemen Perbendaharaan. Dan untuk pemda, tingkat paling tinggi sekarang ini ialah DKI Jakarta.
Mengarah pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai Ditjen Pajak, besaran Tukin paling tinggi di peroleh pejabat struktural Eselon I, yakni Rp. 5.361.800.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan lainnya ialah tunjangan khusus untuk anak. Menurut Peraturan Presiden No. 7 Tahun 1977, tunjangan anak ialah sebesar 2 % dari gaji pokok, yang mksimal tangungannya adalah 3 anak.
Pegawai negeri sipil menerima tunjangan ini bila anak-anak mereka berumur di bawah 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki pendapatan sendiri.
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya di berikan kepada pegawai negeri sipil yang mengemban tugas tertentu atau ada pada tingkat struktural. Dan tunjangan ini lebih di kenal dengan sebutan tingkat Eselon.
5. Tunjangan Makan
Selain yang telah di sebutkan, ada pula tunjangan makan. Biayanya sebesar Rp 35.000 per hari untuk pegawai golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, sedangkan golongan IV adalah Rp 41.000 per hari.
Baca Juga: Gaji Pramugari 6 Maskapai di Indonesia, Banyak Bonusnya Lho
Tugas dan Tanggung Jawab PNS
Seperti yang telah di jelaskan di atas, keuntungan menjadi PNS adalah salah satunya karena PNS merima beragam tunjangan selain gaji pokok. Lantas apa saja tugas dan tanggung-jawab pegawai?
Pegawai negeri sipil ialah perencana, pelaksana dan pengawas beberapa tugas administrasi pembangunan negara dan publik.
Ini di laksanakan melalui penerapan peraturan dan layanan publik yang profesional, bebas dari keterlibatan politik dan bebas dari praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Dan PNS harus melakukan ketertiban umum yang diputuskan oleh pejabat atasan sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan.
Selain itu memberikan layanan publik yang profesional dan berkualitas. Pejabat juga mempunyai tugas untuk memperkuat persatuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Demikianlah pembahasan yang dapat kami berikan mengenai gaji pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) tiap golongan dan tunjangan perbulannya. Serta informasi-informasi lainnya yang berkaitan mengenai PNS.
Tinggalkan Balasan