p.read-more-container { display: none; }
Tentang polhut

Polhut untuk Lulusan SMK di KLHK, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan

Satupersen.co.id – Berprofesi sebagai Polhut (Polisi Kehutanan) masih menjadi keinginan bagi banyak orang. Bagi yang berminat menjadi Polhut, tentunya banyak persiapan yang harus di siapkan. Tak sedikit pula yang mencari tahu mengenai besaran gaji Polhut itu sendiri.
Berdasarkan data, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka 1.007 formasi dalam seleksi CPNS 2021.

Seperti dari informasi Penyediaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) KLHK Tahun Anggat 2021 di jelaskan, formasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di buka untuk lulusan jenjang pendidikan SMA/SMK sampai S2.

Terdapat 245 formasi CPNS SMA atau SMK yang di buka di KLHK, yaitu untuk jabatan Pemula – Pengontrol Ekosistem Rimba dan Pemula – Polisi Kehutanan.

Dalam arsip daftar program studi yang di perlukan dan bisa melamar formasi CPNS SMA atau SMK di KLHK yaitu program studi SMK Kehutanan, SMK Kelautan, SMK Perikanan, dan SMK Perkebunan, SMK Pertanian dan SMK Peternakan.

Diambil dari situs informasi seleksi CPNS 2021 di, Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bagian kepolisian kehutanan pada Instansi Pemerintah.

Tentang Polhut (Polisi Kehutanan)

Tentang polhut

Polhut merupakan pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (PP 45 tahun 2004).

Polisi Kehutanan merupakan jabatan profesi PNS. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan termasuk dalam kategori/rumpun detektif dan penyidik.

Lalu, berapakah gaji Polisi Kehutanan di bawah naungan KLHK dan tunjangan yang diterima dalam sebulannya? Simak pembahasannya berikut ini.

Gaji Polhut (Polisi Kehutanan)

Gaji polhut

Sebetulnya, jumlah besaran gaji yang terterima oleh tiap PNS sama berdasarkan golongannya. Termasuk untuk formasi Polisi Kehutanan. Tetapi, besaran tunjangan masing-masing ASN di bedakan antar instansi, dan ASN di pemerintahan daerah.

Karena besaran tunjangan yang berbeda, besarnya uang yang di terima tiap bulan atau take home pay yang di terima pun akan berbeda.

Untuk besaran gaji pokok, Polhut dengan kelulusan SMA sederajat masuk kelompok atau golongan II dengan besaran gaji perbulan bervariatif, mulai dari Rp 2.022.000 sampai Rp 3.820.000.

Untuk CPNS dengan lulusan SMA, maka pada tahun pertama kalinya dia termasuk dalam kelompok IIa dengan besaran gaji sekitar Rp 2.022.000.

Tetapi, dengan periode kerja mulai dari 0 tahun, sebagai seorang CPNS, besaran gaji yang di terima belum penuh, yaitu baru 80 pesen dari keseluruhan gaji golongan IIa.

Ketentuan mengenai gaji pokok PNS tercantum pada Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam peraturan itu di jelaskan, besaran gaji pokok PNS bertahap sesuai dengan golongan dan lama periode kerja yang dikenal dengan periode kerja kelompok (MKG). Hal tersebut juga berlaku untuk jabatan Polhut (Polisi Kehutanan).

Berikut daftar gaji pokok PNS untuk kelompok II diambil dari PP tersebut:

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Tunjangan Polhut (Polisi Kehutanan)

Tunjangan polhut

Selain menerima gaji pokok, seorang Polhut akan menerima tunjanhan. Komponen tunjangan PNS cukup bermacam, yakni terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan uang makan, dan jabatan.

Untuk besarannya, tunjangan PNS antara lain yakni tunjangan suami/istri sebesar 5 % dari gaji pokok. Selanjutnya ada tunjangan anak 2 % dari gaji dasar dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 – 41.000 setiap hari, tunjangan perjalanan dinas, dan jabatan.

Adapun tunjangan kinerja sebagai komposisi paling besar dalam tunjangan PNS. Ketentuan berkenaan tukin PNS diatur dalam Perpres Nomor 59 tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Karyawan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Besaran tukin yang di terima juga tergantung pada kelas jabatan masing-masing. Ketetapan mengenai kelas jabatan di lingkungan KLHK tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2016.

Dalam ketetapan itu di terangkan, Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula masuk kelas jabatan 5, hingga besaran tukin yang berhak di terima sejumlah Rp 2.943.000 dengan anggapan tukin di bayar full atau 100 persen.

Besaran tukin yang di terima akan bertambah sesuai peningkatan kelas jabatan bersamaan dengan pertambahan periode kerja.

Berikut daftar kelas jabatan Polisi Kehutanan dengan status PNS di KLHK sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 36 tahun 2016:

  • Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula: kelas jabatan 5 (tukin Rp 2.493.0000
  • Polisi Kehutanan Pelaksana: kelas jabatan 6 (tukin: Rp 2.702.000)
  • Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan: kelas jabatan 7 (tukin: Rp 2.928.000)
  • Polisi Kehutanan Penyelia: kelas jabatan 8 (tukin: Rp 3.319.000)
  • Polisi Kehutanan Pertama :kelas jabatan 8 (tukin: Rp 3.319.000)
  • Polisi Kehutanan Muda: kelas jabatan 9 (tukin: Rp 3.781.000)
  • Polisi Kehutanan Madya: kelas jabatan 11 (tukin: Rp 5.183.000)

Dengan asumsi besaran gaji dan tunjangan itu, maka gaji Polhut berstatus PNS di KLHK dengan periode kerja di bawah satu tahun setiap bulanny akan menerima di atas Rp 4.965.000.

Jenjang dan Jabatan Polhut

Jenjang polisi kehutanan

Polhut Fungsional, Jabatan Polhut Fungsional  terdiri dari:

  1. Polhut Terampil, Polhut Terampil adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu;
  2. Polhut Ahli, Polhut Ahli adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.

Jenjang Jabatan dan Pangkat Polhut fungsional  terampil yaitu:

  1. Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur muda (II/a);
  2. Polisi Kehutanan Pelaksana, pangkat mulai dari Pengatur Muda TK I (II/b) sampai dengan Pengatur TK I (II/d);
  3. Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan, pangkat mulai dari Penata Muda ( III/a) sampai Penata Muda Tk. I ( III/b);
  4. Polisi Kehutanan Penyelia, Pangkat mulai dari Penata (III/c) sampai Penata Tingkat I (III/d).

Jenjang Jabatan dan Pangkat Polhut fungsional ahli yaitu:

  1. Polisi Kehutanan Pertama, pangkat mulai dari Penata Muda (III/a) sampai dengan penata Muda Tk I (III/b);
  2. Polisi Kehutanan Muda, pangkat mulai dari Penata (III/c) sampai Penata Tk I (III/d); dan
  3. Polisi Kehutanan Madya, pangkat nulai dari pembina (IV/a), Pembina TK I, sampai Pembina Utama Muda (IV/c)

Tugas dan Fungsi Polhut

Tugas polisi kehutanan

Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ialah melakukan aktivitas Kepolisian Kehutanan yang mencakup mempersiapkan, melakukan, meningkatkan, mengawasi, serta menilai dan memberikan laporan kegiatan pelindungan dan penyelamatan rimba. Dan tugas lainnya sebagai berikut:

  1. Melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar;
  2. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. (Pasal 4 ayat (1) Permenhut RI No.P.75/Menhut-II/2014 Tentang POLISI KEHUTANAN)

Demikianlah pembahasan yang dapat kami berikan mengenai gaji Polhut beserta informasi lainnya yang terkait. Semoga pembahasan kali ini dapat bermanfaat untuk kamu terutama yang berkeinginan menjadi Polhut.

Check Also

Tarif penyeberangan kapal

Daftar Tarif Penyeberangan Sumatera dan Bali Terbaru 2023

Satupersen.co.id – Untuk Anda yang berencana menggunakan transportasi ferry untuk menyeberang dari Pelabuhan Merak –  Bakauheni ...

Baca Selengkapnya