Satupersen.co.id – Untuk Anda yang berencana menggunakan transportasi ferry untuk menyeberang dari Pelabuhan Merak – Bakauheni atau sebaliknya, perlu untuk mengetahui daftar tarif penyeberangan kapal untuk pelanuhan Merak – Bakauheni atau Ketapang – Gilimanuk terbaru 2022.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator layanan penyeberangan di kedua pelabuhan telah menaikkan tarif sejak 1 Oktober 2022.
Manajemen ASDP Indonesia Ferry mengungkapkan alasan kenaikan tarif yaitu mengikuti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Seperti diketahui, pemerintah telah menyesuaikan harga BBM sejak September 2022.
Maka dari itu, ASDP Indonesia Ferry mulai berhitung kembali dan menetapkan tarif penyeberangan baru. Sebab, BBM merupakan komponen yang memiliki kontribusi besar ke biaya operasional dan tarif penyeberangan yang dikenakan ke penumpang.
Namun sebelum membahas lengkap mengenai tarif terbarunya, sebaiknya pahami terlebih dahulu apa makna tarif penyeberangan tersebut. Silahkan simak pembahahasannya di bawah ini.
Apa Itu Tarif Penyeberangan Kapal?
Tarif penyeberangan kapal merupakan biaya yang harus di bayarkan oleh pelancong atau penumpang untuk dapat menyeberang menggunakan kapal. Biaya ini biasanya dibedakan berdasarkan jenis kapal yang di gunakan, rute yang di lalui, dan fasilitas yang di sediakan. Tarif penyeberangan tersebut dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Tarif penyeberangan kapal feri
Tarif penyeberangan kapal feri adalah biaya yang harus dibayarkan untuk dapat menyeberang menggunakan kapal feri. Kapal feri biasanya digunakan untuk menyeberang dari satu pulau ke pulau lain atau dari satu benua ke benua lain. Tarif penyeberangan feri biasanya di bedakan berdasarkan rute yang di lalui dan fasilitas yang di sediakan.
- Tarif penyeberangan kapal laut
Tarif penyeberangan kapal laut adalah biaya yang harus dibayarkan untuk dapat menyeberang menggunakan kapal laut. Kapal laut biasanya digunakan untuk menyeberang dari satu negara ke negara lain atau dari satu benua ke benua lain. Tarif penyeberangan kapal laut biasanya dibedakan berdasarkan jenis kapal yang digunakan, rute yang dilalui, dan fasilitas yang disediakan.
- Tarif penyeberangan kapal penyebrangan
Tarif penyeberangan kapal penyebrangan adalah biaya yang harus dibayarkan untuk dapat menyeberang menggunakan kapal penyebrangan. Kapal penyebrangan biasanya digunakan untuk menyeberang dari satu pulau ke pulau lain atau dari satu benua ke benua lain. Tarif penyeberangan kapal penyebrangan biasanya dibedakan berdasarkan rute yang dilalui dan fasilitas yang disediakan.
Tarif penyeberangan kapal dapat di bayarkan dengan menggunakan berbagai macam metode pembayaran, seperti tunai, kartu kredit, atau melalui aplikasi pembayaran online. Selain itu, tarif penyeberangan juga dapat di bayarkan dengan menggunakan tiket atau voucher yang telah dibeli sebelumnya.
Tarif penyeberangan kapal dapat bervariasi tergantung pada jenis kapal yang digunakan, rute yang di lalui, dan fasilitas yang di sediakan.
Tarif Penyeberangan Kapal Terbaru
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menetapkan tarif angkutan penyeberangan naik 11% yang berlaku pada 1 Oktober 2022 lalu.
“Kita sudah rapat dengan Kemenhub, hasilnya ada penyesuaian harga tiket untuk lintasan Pelabuhan Bakauheni – Pelabuhan Merak,” ungkap Suharto, Jumat (30/9/2022).
Peningkatan tarif angkutan penyeberangan pada jalur komersial ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI No 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian tarif sebesar 11% berlaku di 23 lintasan penyeberangan komersial. Termasuk lintas Merak – Bakauheni dan Ketapang – Gilimanuk. Berikut ini rincian tarifnya.
Tarif Penyeberangan Merak – Bakauheni
Adanya penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 185/OP. 404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antarprovinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Harga tiket yang akan berlaku per 1 Oktober 2022 yakni untuk penyeberangan reguler pejalan kaki, penumpang dewasa menjadi Rp 21.600 dari harga sebelumnya Rp 19.500. Lalu untuk penumpang bayi menjadi Rp 1.700 dari harga sebelumnya Rp 1.515. Dam untuk lebih detailnya, kamu akan memberikan rinciannya untuk Anda.
Berdasarkan situs ferizy.com, berikut tarif penyeberangan Merak-Bakauheni terbaru untuk fasilitas reguler dan eksekutif.
Reguler
1. Pejalan kaki
- Dewasa (6 tahun ke atas) Rp 21.600
- Anak (2-5 tahun) Rp 21.600
- Bayi (di bawah 2 tahun) Rp 1.750
2. Kendaraan
- Golongan I (sepeda kayuh) : Rp 25.100
- Golongan II (sepeda motor di bawah 500cc dan gerobak dorong) : Rp 58.550
- Golongan III (sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga) : Rp 126.350
- Golongan IVA (kendaraan penumpang kurang dari 5 meter) : Rp 457.700
- Golongan IVB (kendaraan barang atau pick up kurang dari 5 meter) : Rp 425.250
- Golongan VA (kendaraan penumpang kurang dari 7 meter) : Rp 916.250
- Golongan VB (kendaraan barang kurang dari 7 meter) : Rp 792.750
- Golongan VIA (kendaraan penumpang kurang dari 10 meter) : Rp 1,51 juta
- Golongan VIB (kendaraan barang kurang dari 10 meter) : Rp 1,22 juta
- Golongan VII (kendaraan kurang dari 12 meter) : Rp 1,76 juta
- Golongan VIII (kendaraan kurang dari 16 meter) : Rp 2,32 juta
- Golongan IX (kendaraan lebih dari 16 meter) : Rp 3,54 juta
Eksekutif
1. Pejalan kaki
- Dewasa (6 tahun ke atas) : Rp 77 ribu
- Anak (2-5 tahun) : Rp 77 ribu
- Bayi (di bawah 2 tahun) : Rp 4 ribu
2. Kendaraan
- Golongan I (sepeda kayuh) : Rp 78 ribu
- Golongan II (sepeda motor di bawah 500cc dan gerobak dorong) : Rp 108 ribu
- Golongan III (sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga) : Rp 168 ribu
- Golongan IVA (kendaraan penumpang kurang dari 5 meter) : Rp 644 ribu
- Golongan IVB (kendaraan barang atau pick up kurang dari 5 meter) : Rp 457 ribu
- Golongan VA (kendaraan penumpang kurang dari 7 meter) : Rp 1,13 juta
- Golongan VB (kendaraan barang kurang dari 7 meter) : Rp 828 ribu
- Golongan VIA (kendaraan penumpang kurang dari 10 meter) : Rp 1,89 juta
- Golongan VIB (kendaraan barang kurang dari 10 meter) : Rp 1,26 juta
- Golongan VII (kendaraan kurang dari 12 meter) : Rp 1,79 juta
- Golongan VIII (kendaraan kurang dari 16 meter) : Rp 2,36 juta
- Golongan IX (kendaraan lebih dari 16 meter) : Rp 3,6 juta
Tarif Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk
Mengutip laman resmi ferizy.com, berikut tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Merak -Bakauheni :
1. Pejalan Kaki
- Dewasa, reguler : Rp 8.500
- Anak-anak (2- 5 tahun), reguler : Rp 8.500
- Bayi (dibawah 1 tahun), reguler : Rp 2.200
2. Kendaraan
- Golongan I (Sepeda Kayuh) : Rp 9.000
- Golongan II (Sepeda motor di bawah 500 cc) : Rp 27 ribu
- Golongan III ( Motor di atas 500 cc dan roda tiga) : Rp 39 ribu
- Golongan IV (Kendaraan penumpang < 5 meter) : Rp 182.500
- Golongan V (Kendaraan penumpang < 7 meter) : Rp 355 ribu
- Golongan VI (Kendaraan penumpang < 10 meter) : Rp 535 ribu
- Golongan VII (Kendaraan < 12 meter) : Rp 553 ribu
- Golongan VIII ( Kendaraan < 16 meter) : Rp 792 ribu
- Golongan IX (Kendaraan > 16 meter) : Rp 1,1 juta
Demikianlah pembahasan yang dapat kami berikan mengenai tarif terbaru penyeberangan pelabuhan Merak – Bakauheni dan juga pelabuhan Ketapang – Gilimanuk. Semoga informasi yang kami berikan di atas dapat membantu kamu yang ingin mengetahui tarif tersebut.