Gaji notaris

Gaji Notaris 2023 Beserta Peran dan Tanggung Jawabnya

Satupersen.co.id – Bagi yang gemar dengan bidang keilmuan hukum ataupun lulusan ilmu hukum, mungkin banyak yang ingin berprofesi menjadi seorang notaris. Berprofesi sebagai notaris menjadi salah satu profesi yang terbilang penting dan juga krusial. Maka tidak heran apabila gaji notaris terbilang cukup tinggi.

Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam dunia hukum dan bisnis di Indonesia. Notaris sangat diperlukan untuk menjamin keabsahan dan legalitas dokumen yang diterbitkan, serta memberikan saran hukum yang baik dan berkualitas kepada klien. Oleh karena itu, notaris harus selalu menjaga profesionalisme dan integritas dalam melakukan tugasnya.

Gaji notaris per bulan memang cukup bervariasi tergantung dari klien yang mengurus akte atau sertifikat. Namun sebelum membahas lengkap mengenai besaran gaji yang diterima seorang notaris setiap bulannya, maka pastikan kami menyimak pembahasan tentang notaris pada penjelasan di bawah ini.

Apa itu Notaris?

Tentang notaris

Notaris adalah profesional yang bertugas untuk menjamin keabsahan suatu dokumen legal dan melakukan verifikasi atas keabsahan dokumen tersebut. Notaris juga bertanggung jawab untuk memberikan saran hukum dan memberikan konfirmasi atas transaksi-transaksi yang berhubungan dengan tanah dan bangunan.

Seorang notaris juga dapat membuat akta-akta otentik yang di perlukan dalam berbagai transaksi, seperti akta jual beli, perjanjian kerjasama, perjanjian pinjam meminjam, dan lain-lain. Notaris juga dapat mengeluarkan surat keterangan yang di perlukan dalam berbagai proses seperti pendaftaran tanah, pendaftaran perusahaan, dan lain-lain.

Di Indonesia, untuk menjadi notaris seseorang harus lulus ujian yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memiliki ijazah sarjana hukum dari universitas yang diakui. Notaris juga harus memiliki lisensi yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan harus mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Notaris memiliki kewajiban untuk selalu menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen yang diterimanya dan harus menjaga profesionalisme dalam melakukan tugasnya. Selain itu, notaris juga harus selalu mengikuti perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia dan harus selalu memperbarui pengetahuan hukumnya.

Baca Juga: Gaji Karyawan PT Chevron Semua Divisi Terbaru 2023

Gaji Notaris

Gaji notaris

Notaris di Indonesia bekerja untuk warga sipil dan memperoleh bayaran dari klien. Seorang notaris tidak memperoleh Gaji dari negara, demikian juga dengan karyawan yang berada di kantornya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diamandemen menjadi UU Nomor 2 tahun 2014. Namun dalam Pasal 36 Undang-Undang Jabatan Notaris mengatakan penghasilan notaris adalah berupa honor dari pengguna jasa (klien) dengan sistem honorarium.

Untuk besarnya honorarium yang diterima oleh seorang notaris berdasarkan pada nilai sosiologis dan nilai ekonomis dari setiap akta yang dibuatnya. Nilai ekonomis tersebut ditentukan dari objek setiap akta dengan ketentuan seperti berikut ini.

  1. Sampai dengan Rp 100.000.000 atau ekuivalen gram emas pada saat itu, honorarium paling besar yang di terima dalah 2.5%.
  2. Apabila di atas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 honorarium paling besar yang di terima yaitu sebesar 1.5%.
  3. Namun, jika nilai tersebut lebih dari Rp 1.000.000.000 honorarium yang akan di terima notaris di dasarkan kepada kesepakatan antara notaris dengan para pihak yang berkaitan, namun nilai tersebut tidak melebihi 1% dari objek yang di buatkan aktanya.

Sedangkan untuk nilai sosiologis, ditentukan atau ditetapkan berdasarkan fungsi sosial dari objek atau pokok setiap akta dengan honorarium paling besar yang diterimanya yaitu Rp 5.000.000. Hal tersebut sudah di atur dalam Undang-Undang Pasal 36 ayat (4) tentang Jabatan Notaris.

Sebagai contoh jika seorang notaris memiliki klien pembuatan akta perusahaan dengan biaya Rp. 5 juta, maka jika notaris memiliki 10 klien dalam satu bulan, notaris akan mendapatkan gaji atau pendapatan hingga sebesar Rp. 50 juta per bulan.

Dan misalnya jika ada perseorangan yang mengurus sertifikat hak milik dengan nilai objek sebesar Rp. 1 miliar, maka seorang notaris akan mendapatkan satu persen dari nilai objek tersebut yaitu sebesar Rp. 10 juta.

jadi, notaris menerima pendapatan dari jasa-jasa yang di berikan kepada klien dan akan meningkat sesuai banyaknya klien. Jasa-jasa tersebut dapat berupa pembuatan akta otentik, pemberian saran hukum, dan lain-lain. Pendapatan tambahan ini bisa cukup signifikan dan dapat menambah jumlah gaji notaris.

Dan karena seorang notaris bekerja di kantor sendiri tentunya notaris juga memiliki beberapa karyawan contohnya seperti staff administrasi notaris yang bekerja di kantor yang bertugas untuk membantu proses administrasi seorang notaris dalam mengurus berbagai tugasnya, serta masih banyak staff lainnya. Untuk gaji yang akan di dapatkan oleh seorang staff notaris perbulannya yakni sebagai berikut.

Gaji Karyawan atau Staff Kantor Notaris

No. Jabatan Gaji/Bulan
1. Staff Legal Rp 2.500.000
2. Administration Staff Rp 2.500.000
3. Fiduciary Administration Rp 2.000.000
4. Legal Assistant Rp 4.000.000
5. Notary Staff Rp 3.000.000
6. IT Rp 2.500.000
7. STA Executive Rp 5.000.000
8. Supply Chain Staffs Rp 3.000.000
9. Staf Administrasi dan Teknis Rp 3.000.000
10. Intern Magang Rp 1.200.000
11. Asisten Hukum Rp 2.600.000
12. Notaris Rp 4.300.000
13 Penasihat Hukum Rp 4.500.000

Peran dan Tanggungjawab Notaris

Peran dan tanggungjawab notaris

Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam dunia hukum dan bisnis di Indonesia. Serta bertugas untuk menjamin keabsahan suatu dokumen legal dan melakukan verifikasi atas keabsahan dokumen tersebut. Notaris juga bertanggung jawab untuk memberikan saran hukum dan memberikan konfirmasi atas transaksi-transaksi yang berhubungan dengan tanah dan bangunan.

Salah satu peran utama notaris adalah membuat akta-akta otentik yang di perlukan dalam berbagai transaksi, seperti akta jual beli, perjanjian kerjasama, perjanjian pinjam meminjam, dan lain-lain. Notaris juga dapat mengeluarkan surat keterangan yang di perlukan dalam berbagai proses seperti pendaftaran tanah, pendaftaran perusahaan, dan lain-lain.

Selain itu, notaris juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen yang diterimanya dan harus menjaga profesionalisme dalam melakukan tugasnya. Seorang notaris juga harus selalu mengikuti perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia dan harus selalu memperbarui pengetahuan hukumnya. Dan notaris juga memiliki tanggung jawab untuk membantu dan memberikan saran hukum kepada klien dalam hal transaksi yang akan di lakukan, sehingga klien dapat memahami dan mengerti segala risiko yang mungkin terjadi dalam transaksi tersebut.

Selain dari pada tugas dan tanggungjawab seorang notaris yang telah di sebutkan tersebut, terdapat tugas dan tanggung jawab lain seperti berikut ini:

  • Membuat akta autentik yang isinya mengenai semua perbuatan, perjanjian, hingga penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akte, memberikan grosse, salinan hingga kutipan akta.
  • Melakukan pengesahan tanda tangan dan penetapan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
  • Melakukan pembukuan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
  • Membuat salinan dari surat asli berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat asli.
  • Melakukan pengesahan kecocokan salinan surat dengan surat aslinya atau legalisir.
  • Memberikan penyuluhan mengenai hukum sehubungan dengan bagaimana cara pembuatan akta.
  • Membuat akta risalah lelang.
  • Membuat akte yang berhubungan dengan pertanahan.

Persyaratan Menjadi Notaris

Persyaratan menjadi notaris

Untuk bisa menjadi seorang notaris tidaklah mudah, tentunya harus melewati proses yang cukup panjang dan terdapat persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi, seperti berikut ini:

  • WNI (Masyarakat Negara Indonesia)
  • Telah berumur sekurangnya 27 tahun saat diangkat.
  • Bertakwa ke Tuhan sebagai bentuk pengamalan sila pertama Pancasila.
  • Telah memiliki pengalaman di bagian hukum dan notariat. Diperlihatkan dengan surat pengalaman kerja di kantor notaris sekurangnya dua tahun penuh.
  • Memiliki ijazah S1 Hukum dan S2 Kenotariatan.
  • Bukan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), karyawan pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Demikianlah pembahasan yang dapat kami berikan mengenai gaji notaris dan karyawan yang bekerja di kantor notaris. Semoga dapat membantu anda yang ingin mengetahui besar gaji tersebut ataupun ingin berprofesi sebagai seorang Notaris. Namun pastikan anda memenuhi syarat dan ketentuannya jika ingin menjadi Notaris.