gaji pegawai PT Jasa Raharja

Gaji Pegawai PT Jasa Raharja Terbaru 2023 Semua Posisi

Satupersen.co.id – PT Jasa Raharja (Persero) adalah sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi jiwa dan kecelakaan. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 28 Mei 1970 dan merupakan salah satu BUMN terbesar di Indonesia. Dengan menjadi nasabah Jasa Raharja, Anda bisa mendapatkan perlindungan asuransi yang akan menjamin keluarga Anda mendapatkan manfaat finansial jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian atau cacat permanen pada Anda. Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan program asuransi kerugian akibat kecelakaan kendaraan bermotor (Motor Vehicle Loss Insurance) yang bertujuan untuk melindungi Anda dari risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh kecelakaan.

Mungkin banyak dari kamu yang ingin mengetahui berapakah sebetulnya gaji pegawai Jasa Raharja? Oleh karena itu simak penjelasan mengenai gaji pegawai PT Jasa Raharja yang akan kami bahas dalam artikel ini.

Diperoleh info perihal gaji pegawai Jasa Raharja dari beragam situs yang menyebar di internet, dan dari rekan yang sudah bekerja di Jasa Raharja.

Apakah Jasa Raharja buka lowongan magang atau internship? Dari info yang diketahui PT Jasa Raharja tidak mengadakan magang di PT nya.

Ternyata banyak orang yang belum mengetahui kalau bekerja di PT Jasa Raharja dapat memperoleh keuntungan yang luar biasa. Seperti mempunyai gaji dan tunjangan yang benar-benar tinggi.

Tentu saja dengan begitu semua orang telah mencari persyaratan untuk masuk dan profil mengenai PT Jasa Raharja tersebut. Berikut penjelasan mengenai PT Jasa Raharja.

Tentang PT Jasa Raharja

tentang jasa raharja

PT Jasa Raharja (Persero) merupakan perusahaan jaminan sosial yang berstatus BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Republik Indonesia. Karena ada suatu aktivitas usaha di PT Jasa Raharja seperti dalam pelaksanaan tugas asuransi kecelakaan diri dan asuransi kewajiban di angkutan penumpang umum.

Berdasarkan undang-undang pada pihak ke-3 dan ditata dalam Undang-Undang Nomor 33 dan Undang-Undang Nomor 34 mengenai Jaminan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang bukan penumpang angkutan umum.

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu di penuhi agar bisa mendapat Dana Santunan Kecelakaan seperti jika korban mengalami luka-luka, foto copy KTP korban, foto copy KTP keluarga korban dan yang lainnya. Dalam analisis ini yaitu harus dilaksanakan.

Kamu bisa mengisi formulir untuk ngeklaim santunan yang diberi PT Jasa Raharja, formulir data kesehatan korban karena kecelakaan dan diisikan oleh surat kuasa, dokter yang merawat, laporan polisi dan kwitansi asli sebagai bukti pembayaran untuk perawatan korban.

Dalam soal korban wafat, foto copy KTP dan identitas yang lain harus di bikin oleh keluarga korban atau pewaris korban.

Kamu bisa isi formulir permohonan yang tersediadi PT Jasa Raharja untuk santunan, akte waris, akte nikah, akte nikah (kalau korban belum menikah), dan akte kelahiran. Langkah PT Jasa Raharja bayar pembayaran kompensasi yang telah disiapkan dibagi jadi 3 kategori.

Kategori pertama yaitu Dana jaminan Korban Kecelakaan paling tinggi senilai Rp 10.000.000, dan untuk korban kecelakaan yang cacat paling tinggi senilai Rp 25.000.000 seumur hidup. Lalu jaminan paling tinggi senilai Rp 25.000.000 akan dikasih ke korban kecelakaan yang sudah wafat. Rp 2.000.000.

Daftar Gaji Pegawai PT Jasa Raharja Semua Posisi

gaji pegawai PT Jasa Raharja

Umumnya perusahaan BUMN seperti Jasa Raharja memiliki sistem gaji yang mengacu pada peraturan pemerintah mengenai gaji pegawai BUMN. Gaji pegawai BUMN umumnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan bonus. Gaji pokok adalah upah dasar yang diberikan kepada pegawai, sedangkan tunjangan adalah imbalan yang diberikan kepada pegawai selain dari gaji pokok, misalnya tunjangan transportasi atau tunjangan kesehatan. Bonus adalah imbalan tambahan yang diberikan kepada pegawai, biasanya pada saat perayaan hari besar atau saat perusahaan mengalami keuntungan yang besar.

Besarnya gaji pegawai Jasa Raharja akan tergantung pada jenjang karier dan posisi yang dipegang oleh pegawai tersebut. Pegawai yang baru masuk akan memiliki gaji yang lebih rendah dibandingkan pegawai yang sudah bekerja lama di perusahaan dan telah naik jabatan. Selain itu, posisi yang lebih tinggi di perusahaan juga akan memiliki gaji yang lebih tinggi.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai besaran gaji pegawai Jasa Raharja, Anda dapat menghubungi perusahaan tersebut langsung dan bertanya kepada petugas HRD (Human Resources Development) perusahaan. Jika Anda memiliki pertanyaan lain mengenai Jasa Raharja, Anda juga dapat menghubungi perusahaan tersebut untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terpercaya.

Berkaitan dengan revolusi industri 4.0 sekarang ini, PT Jasa Raharja telah berusaha agar semakin adaptif pada digitalisasi di beberapa faktor seperti dedikasi terhadap warga, pengelolaan sumber daya transaksi manusia dan transaksi keuangan.

Perusahaan BUMN bukan sebuah perusahaan kecil yang cuma memerlukan beberapa pegawai untuk mengkoordinir aktivitas perusahaan, tentu saja PT Jasa Raharja banyak memiliki pegawai, apa kamu minat bekerja di PT Jasa Raharja. Dan ingin tahu mengenai gaji menjadi pegawai di PT Jasa Raharja. Berikut informasi mengenai gaji pegawai di PT Jasa Raharja :

No. Posisi/Jabatan Gaji/Bulan
1 Account Staff Rp. 6.200.000
2 Admin Rp. 4.100.000
3 Administrasi Rp. 4.100.000
4 Administration Staff Rp. 5.200.000
5 Ajun Rp. 8.100.000
6 Back Office Fresh Graduate Rp. 4.200.000
7 Bussines analyst IT Staff Rp. 6.200.000
8 Driver Rp. 2.100.000
9 IT Staff Rp. 4.200.000
10 IT Support Rp. 4.200.000
11 Junior Staff Rp. 4.200.000
12 Junior Staff/Account Staff Rp. 6.200.000
13 Kepala Unit Keuangan Rp. 14.200.000
14 Operasional Rp. 2.100.000
15 Pelaksana Rp. 6.100.000
16 Pelaksana Administrasi Rp.6.200.000
17 Penanggung Jawab Rp. 6.200.000
18 Penanggung Jawab Samsat Rp. 6.200.000
19 PHO Rp. 6.100.000
20 Senior Staff / Senior Clerk Rp. 4.200.000
21 Staff Rp. 6.100.000
22 Staff Data Center Monitoring Rp. 4.200.000
23 Staff Pelaksana Rp. 6.200.000

Data di atas adalah beberapa daftar gaji pokok pegawai PT Jasa Raharja dan tidak dengan tunjangan makan dan lain-lain. Tanggal di atas belum pasti tapi bisa berubah setiap saat sesuai kebijakan pemerintah. Untuk kamu lulusan perguruan tinggi  S1 dari PTN atau PTS, maka kamu sudah diberi posisi di perusahaan ini.

Syarat untuk calon pelamar yaitu lulusan S1, di prioritaskan dengan jurusan Asuransi, Aktuaria, Akuntansi, Hukum, Keuangan, IT, Management Resiko, Management Ekonomi, MIPA/Matematika, dan Teknik Industri dengan standard IPK 2.75 untuk PTN dan 3.0 untuk PTS dan datang dari kampus yang berkualitas.

Baca Juga: Mau Tahu Gaji dan Fasilitas untuk Hakim MK? Ini jawabannya

Besaran Santunan Yang Diberi Oleh Jasa Raharja

santunan jasa raharja

Kehadiran Jasa Raharja adalah sebagai wujud perlindungan negara pada masyarakat melalui dua program khusus. Program tersebut dilaksanakan dan jadi dasar aktivitas kegiatan, sebagai berikut :

  • Asuransi kewajiban pihak ke-3 secara hukum dengan berdasar Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 mengenai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Asuransi kecelakaan penumpang untuk alat transportasi umum, berdasar Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 mengenai Dana Wajib Asuransi Kecelakaan Untuk Penumpang.

Sama seperti yang telah dijelaskan, Jasa Raharja telah memberi santunan kepada para korban kecelakaan yang terjadi di tanah air. Lalu berapakah kompensasi Jasa Raharja, berikut penjelasannya.

1. Nilai Santunan Kecelakaan Penumpang

Santunan ini akan diberi kepadapihak yang dirugikan sebagai penumpang atau kendaraan yang alami kecelakaan. Berikut perincian santunan menurut moda transportasi, yaitu:

  • Meninggal Dunia :

Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 50.000.000 .

  • Manfaat Tambahan Pergantian Bantuan Pertama :

Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 1.000.000. Biaya tersebut diberikan untuk sumber daya tambahan untuk pemakaian kotak P3K. Kamu dapat memakai dana itu untuk lengkapi alat-alat atau untuk hal lainnya.

  • Perawatan (Maksimal) :

Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 25.000.000 . Perawatan mencakup perawatan rawat inap, ruangan gawat darurat, perawatan intens, dan penggunaan obat sepanjang perawatan.

  • Cacat tetap (Maksimal) :

Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 50.000.000 . Yang termasuk tanda-tandanyayaitu mengakibatkan lenyapnya salah satuanggota tubuh, menyulitkan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari, dan mengakibatkan kelumpuhan.

  • Pergantian Biaya Penguburan (tidak termasuk ahli waris) :

Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 4.000.000 . Untuk pemakai Jasa Raharja yang tidak mempunyai ahli waris memperoleh dana tambahan untuk biaya pemakaman disekitaran tempat tinggalnya sendiri.

  • Manfaat Tambahan Pergantian Ambulans:

Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 500.000. Dana ini di pakai untuk menutupi biaya ambulans kalau terjadi kecelakaan.

2. Nilai Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Orang yang ada di luar fasilitas pengangkut atau fasilitas pengangkut, tapi juga jadi korban karena kecelakaan, diberikan ganti rugi. Rincian santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja tidak terhitung gaji pegawai Jasa Raharja, yaitu:

  • Manfaat Tambahan Pergantian Bantuan Pertama :

Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 1.000.000. Biaya tersebut diberi untuk sumber daya tambahan untuk pemakaian kotak P3K. Kamu bisa memakai uang itu untuk menuntaskan perangkat ini atau banyak barang lainnya.

  • Cacat Tetap (Maksimal) :

Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 50.000.000. Biaya tersebut untuk yang mengakibatkan kehilangan atau kelumpuhan anggota badan.

  • Meninggal Dunia :

Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 50.000.000.

  • Perawatan (Maksimal) :

Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 25.000.000. Perawatan tersebut seperti rawat inap, ruangan gawat darurat, perawatan intensif, dan minum obat sepanjang perawatan.

  • Pergantian Biaya Penguburan (tidak ada ahli waris) :

Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp 4.000.000. Untuk pemakai Jasa Raharja yang tidak mempunyai ahli waris memperoleh dana tambahan untuk ongkos pemakaman.

  • Manfaat Tambahan Pergantian Ambulans :

Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 500.000. Dana ini dipakai untuk tutupi biaya ambulans kalau terjadi kecelakaan.

Untuk menuntut ganti kerugian dari Jasa Raharja, kamu harus ikuti prosedur kerjanya. Isi formulir perihal permohonan lebih dulu, selanjutnya yakinkan arsip/dokumen dan bukti klaim valid dan benar lengkap.

Selanjutnya dokumen di periksa dan di proses Jasa Raharja. Kompensasi yang di berikan kepada ahli waris di prioritaskan dengan urutan seperti berikut:

  • Duda/Janda yang sah
  • Orang tuanya yang sah
  • Anak-anaknya yang sah
  • Kalau tidak ada ahli waris, biaya pemakaman akan di kembalikan ke pelaksana

Namun harus perlu di catat jika ganti kerugian yang diberi oleh Jasa Raharja harus langsung di klaim karena bisa hangus. Berikut ini terdapat2 hal yang bisa mengakibatkan klaim ganti kerugian jadi kedaluwarsa atau tidak berhasil, yaitu:

  • Diberikan lebih dari enam bulan sesudah kecelakaan
  • Tidak ada faktur yang hendak diedarkan dalam waktu yang dijanjikannya, misalkan dalam kurun waktu tiga bulan
  • Untuk kamu yang tertarik jadi pegawai Jasa Raharja, baca persyaratan dan ketetapan dan registrasinya di sini.

Demikianlah penjelasan yang dapat kami berikan mengenai daftar gaji pegawai PT Jasa Raharja semua posisi, dan besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja. Semoga pembahasan yang kami berikan ini bisa bermanfaat untuk kamu yang ingin mengetahui gaji di PT Jasa Raharja.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *