Satupersen.co.id – Hakim Konstitusi merupakan suatu jabatan yang bertugas menjalankan kekuasaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu peran dalam instansi pengadilan. Jabatan hakim konstitusi terbagi dalam 9 orang yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil yang diangkat oleh presiden. Lantas, berapa gaji Hakim MK? Untuk mengetahuinya, silahkan simak pembahasannya hingga akhir.
Tiga hakim konstitusi diangkat oleh Mahkamah Agung, tiga oleh Presiden, dan tiga oleh DPR. Periode jabatan hakim konstitusi ialah 5 tahun dan bisa di putuskan kembali untuk periode jabatan berikutnya.
Berdasarkan sebuah keputusan petinggi berkuasa yang di pilih dalam jabatan atau ditugaskan dan aktif penuh di lingkungan unit organisasi kepaniteraan dan sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi. Yang mana Pasal 2 Perpres tersebut berbunti:
“Pegawai yang memegang di kepaniteraan dan di Sekretariat Jenderal MK menerima bonus kinerja bulanan selain penghasilah yang telah datur dalam undang-undang,”
Mungkin ada sebagian dari kamu yang penasaran dan ingin mengetahui berapa gaji hakim di MK. Maka dari itu, kami akan memberikan pembahasan secara lengkap dan jelas mengenai gaji Hakim MK. Silahkan pembahasan di bawah ini.
Tentang Hakim Mahkamah Konstitusi
Pertama dalam sejarah praktik judicial diawali dari MA (Mahkamah Agung) Amerika Serikat saat William Paterson memimpin pemerintahan AS di tahun 1796 dalam kasus Danil Lawrence Hylton.
Dalam kasus itu, Mahkamah Agung menolak mosi yang diajukan oleh Hylton untuk peninjauan Undang-Undang Pajak Kereta Api tahun 1794, yang memutuskan jika undang-undang a quo tidak inkonstitusional atau jika tuntutan Kongres akan dipandang inkonstitusional.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung meninjau kembali undang-undang a quo, tetapi tidak mengambilnya. Selanjutnya saat MA dipegang oleh John Marshall dalam kasus Marbury versi Madison di tahun 1803.
Meskipun Konstitusi Amerika Serikat pada waktu itu tidak memutuskan kekuasaan Mahkamah Agung, akan tetapi dalam menerjemahkan sumpah jabatan, mewajibkannya untuk selalu patuhi Konstitusi. John Marshall beranggapan jika Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan untuk melakukan Undang-Undang yang inkonstitusional.
Secara teoritis, kehadiran Mahkamah Konstitusi pertama kalinya dikenalkan di tahun 1919 oleh advokat Austria Hans Kelsen (1881-1973). Hans Kelsen memiliki pendapat jika penerapan konstitusional Undang-Undang hanya bisa ditanggung secara efisien bila badan tersebut bukan badan legislatif.
Mereka bertugas untuk memeriksa apakah produk hukum tersebut konstitusional atau tidak, dan tidak memaksanya menjadi inkonstitusional menurut badan ini. Oleh karena itu, perlu dibentuk suatu badan khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi
Gaji dan Tunjangan Kinerja Hakim MK
Dengan diaplikasikannya reformasi birokrasi di Kantor Jurusita dan Setjen (Sekretariat Jenderal) MK (Mahkamah Konstitusi), pada 2 Februari 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandandatangani Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2015 mengenai Kepegawaian.
Keputusan Presiden ini mengatakan jika karyawan Kantor Jurusita dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi ialah PNS (Karyawan Negeri Sipil), anggota TNI/Polri dan pegawai yang lainnya.
Seorang hakim MK merupakan profesi dengan gaji tertinggi di Indonesia. Pasalnya beban kerja mereka terbilang sangat berat karena harus mengurusi masalah-masalah sengketa konstitusi yang rumit bila dibandingkan dengan sengketa hukum pidana atau perdata. Oleh sebab itu, sesuai beban kerjanya serta untuk menunjang tugas dan kesejahteraannya, hakim MK mendapatkan berbagai macam gaji dan fasilitas.
Pemberian gaji dan fasilitas itu sendiri sudah tercantum di Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa hakim konstitusi berhak mendapatkan beberapa fasilitas, simak berikut ini:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Kedudukan protokol
- Rumah negara
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Penghasilan pensiun
- Tunjangan lainnya.
Adapun gaji pokok seorang hakim MK sekitar Rp 4.200.000 per bulan dan belum termasuk tunjangannya. Silahkan rincian tunjangan berikut ini.
Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan dalam kinerja pegawai menurut tambahan Peraturan Presiden, rinciannya sebagai berikut:
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan |
1 | Rp. 1.563.000 |
2 | Rp. 1.645.000 |
3 | Rp. 1.727.000 |
4 | Rp. 1.814.000 |
5 | Rp. 1.904.000 |
6 | Rp. 2.095.000 |
7 | Rp. 2.304.000 |
8 | Rp. 2.535.000 |
9 | Rp. 2.915.000 |
10 | Rp. 3.352.000 |
11 | Rp. 3.855.000 |
12 | Rp. 4.819.000 |
13 | Rp. 6.023.000 |
14 | Rp. 7.529.000 |
15 | Rp. 10.315.000 |
16 | Rp. 14.131.000 |
17 | Rp. 19.360.000 |
Dan Peraturan Presiden telah menetapkan bahwa tidak ada bonus kinerja yang diberikan kepada:
- Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dan pegawai tata usaha yang tidak menduduki jabatan tertentu.
- Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dan pegawai tata usaha yang diberhentikan dari jabatannya di organ menerima tunjangan tunggu (tidak diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil).
- Pekerja layanan publik yang telah menerima penyesuaian.
- Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Pegawai Sekretariat yang diberhentikan atau dinonaktifkan sementara.
- Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Menteri Lingkungan Hidup, yang akan dialihkan/dipekerjakan ke lembaga/instansi lain.
- Pegawai tata usaha dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang berada di luar tanggung jawab negara atau sedang cuti negara dalam rangka menyelesaikan masa persiapan pensiun.
Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan TNI AD Berdasarkan Pangkat 2022
Fungsi dan Tugas Pokok
Dibalik gaji dan tunjangan serta fasilitas yang di berikan, tentu ada tanggungjawab yang besar. Dimana dalam pekerjaannya ada tugas-tugas yang harus di selesaikan dengan sebaik mungkin. Simak fungsi dan tugas pokoknya berikut ini:
1. Panitera
Panitera merupakan jabatan fungsional yang melakukan tugas teknis administrasi pengadilan Mahkamah Konstitusi. Peranan panitera ialah melakukan tugas teknis penyelenggaraan peradilan seperti berikut:
- Mengkoordininasi dalam teknis penegakan hukum di Mahkamah Konstitusi.
- Meningkatkan layanan teknis untuk tugas pengadilan Mahkamah Konstitusi.
- Meningkatkan dan mengimplementasi manajemen kasus.
- Melakukan tugas yang lain yang diberi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai ruang cakup pekerjaannya.
2. Panitera Muda I
Kedudukan Panitera Muda I yaitu memiliki satu tugas atau pekerjaan untuk menolong sekretaris dalam melakukan tugas koordininasi teknis penerapan peradilan dan memberikan dukungan dan melakukan administrasi kasus dengan peranan seperti berikut:
- Mengkoordinasi, melakukan pemantauan, dan pembimbingan teknis penerapan pengadilan dalam penyusunan studi kasus.
- Pelaksanaan dalam dukungan proses dan koordinasi juri dalam penanganan kasus.
- Mengkoordinasi, melakukan pemantauan, pembinaan pelaksanaan manajemen kasus dalam hal konsultasi penerimaan, permohonan, pencatatan, penyusunan permohonan, pemeriksaan, ringkasan permohonan, pembatalan registrasi, registrasi, penerbitan akta, penyusunan ketetapan hakim, pendistribusian berkas perkara, dan penyusunan ketetapan Panitera Pengganti.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas wakil sekretaris.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus tersebut.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta rekomendasi pelaksanaan tugas dan pelayanan wakil sekretaris.
3. Panitera Muda II
Kedudukan Panitera Muda II mempunyai tugas yaitu membantu Sekretaris dalam mengkoordinasikan penerapan teknis peradilan dan pembimbingan layanan teknis aktivitas peradilan di Mahkamah Konstitusi, dengan peranan seperti berikut:
- Mengkoordinasi, melakukan pengawasan, dan pembinaan terhadap teknis pelaksanaan pengadilan dalam penyusunan berita acara sidang dan dalam penyusunan rancangan putusan.
- Melakukan dukungan dalam suatu proses dan koordinasi juri dalam penanganan kasus.
- Mengkoordinasi, melakukan pengawasan, dan pembinaan pelaksanaan pelayanan teknis untuk kegiatan peradilan dalam pelaksanaan persidangan, perencanaan pertemuan, persiapan keputusan pada hari sidang pertama, pengiriman salinan aplikasi, pengajuan, pengiriman panggilan ke pengadilan, pernyataan tertulis, permintaan risalah rapat untuk membahas undang-undang, penyampaian salinan putusan, penyusunan berita acara sidang, konsultasi peradilan, laporan sidang konsultasi peradilan, penyusunan putusan pengadilan, penyusunan keputusan, penyampaian salinan keputusan untuk Publikasi dalam Jurnal Resmi.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas wakil sekretaris.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta rekomendasi pelaksanaan tugas dan pelayanan wakil sekretaris.
4. Panitera Muda III
Panitera Muda III mempunyai beberapa tugas untuk membantu Sekretaris dalam mengkoordinasi teknis proses peradilan dan memberikan dukungan penanganan berkas perkara dengan peranan seperti berikut:
- Mengkoordinasi, melakukan pengawasan, dan pembinaan terhadap teknis pelaksanaan pengadilan dalam penyusunan berita acara berkas perkara dan penyusunan ringkasan putusan.
- Mendukungan proses dan koordinasi juri dalam penanganan kasus.
- Mengkoordinasi, melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan dalam kelengkapan administrasi dan dokumentasi untuk pengelolaan data dan putusan perkara, hukum perkara, penyiapan interpretasi hukum putusan pengadilan, penyusunan putusan dan komentar hukum atas dasar putusan MK.
- Mengkoordinasi, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas wakil sekretaris.
- Mengkoordinasikan penyiapan bahan dan menyusun laporan pelaksanaan tugas dan prestasi sekretaris dengan unit kerja terkait.
- Melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta kinerja asisten sekretaris.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus tersebut.
3. Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal telah menyelenggarakan tugas teknis administrasi MK RI secara baik, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mengkoordinasi dan program, penyusunan rencana, dan anggaran.
- Memberikan pedoman dan penunjang administrasi, seperti administrasi dan risalah, administrasi kehakiman, sumber daya manusia, tata graha, keuangan, kerjasama, administrasi kepemimpinan dan risalah, hubungan masyarakat dan antar lembaga, bimbingan dan pengaturan organisasi, pengarsipan dan dokumentasi, dan administrasi.
- Melakukan pengelolaan dan pengadaan barang milik/aset pemerintah.
- Memfasilitasi sekretariat tetap Perhimpunan Mahkamah Konstitusi se-Asia dan/atau lembaga sejenis.
- Mendukung lembaga peradilan.
- Sebagai pelaksanaan pengendalian internal.
- Melaksanakan fungsi lain yang di berikan oleh ketua Mahkamah Konstitusi.
- Melakukan manajemen teknologi informasi dan komunikasi.
- Melakukan penelitian dan studi kasus, pengelolaan perpustakaan dan sejarah ketatanegaraan.
- Melaksanaan Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
Demikianlah pembahasan yang dapat kami berikan mengenai gaji Hakim MK serta fungsi dan tugasnya secara lengkap. Semoga pembahasan yang dapat kami berikan kali ini bisa bermanfaat dan berguna untuk menambah wawasan kamu yang ingin mengetahuinya.