Satupersen.co.id – Menjadi bagian dari anggota TNI masih menjadi salah satu pekerjaan yang diimpikan kebanyakan anak muda di tanah air. Melihat dari segi gaji, kira-kira berapa sih gaji anggota TNI khususnya TNI AD? Gaji TNI AD sudah di sesuaikan dalam sekian tahun terakhir. Selain gaji bulanan, prajurit TNI juga menerima beragam tunjangan yang di sesuaikan dengan pangkat dan tugasnya.
Di lihat dari pendaftaran yang di buka tiap tahunnya, minat dan atusias anak muda sangat ramai yang ingin menjadi bagian dari Tentara Nasional Indonesia. Seperti personil TNI AD bisa di laksanakan dengan lewat beberapa jalur rekrutmen, antara lain sekolah tinggi (Sekolah tinggi Magelang), jalur perwira profesi, dan penerimaan bintara dan tamtama.
TNI AD merupakan bagian dari TNI terbesar dari sisi personilnya. Selain gaji tetap dan tunjangan yang di tanggung pemerintahan, dedikasi dan rekam jejak dalam masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini makin di sukai banyak orang.
Mungkin banyak yang ingin tahu dan bertanya mengenai berapakah gaji yang di terima TNI. Maka dari itu, kami akan memberikan rincian secara jelasnya. Namun sebelumnya perlu untuk kamu ketahui informasi mengenai TNI lebih banyak lagi. Simak pembahasan berikut ini.
Mengenai TNI (Tentara Nasional Indonesia)
TNI (Tentara Nasional Indonesia) sebagai satu nama Tentara Negara Indonesia. Instansi ini awalannya di bangun sebagai TKR (Tentara Keamanan Rakyat) selanjutnya berganti nama menjadi TRI (Tentara Republik Indonesia) saat sebelum ganti nama menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia) sampai sekarang ini.
TNI terdiri dari 3 angkatan bersenjata, yakni angkatan laut, angkatan darat dan angkatan udara. TNI di pegang oleh Panglima TNI, dan tiap angkatan dipegang oleh Kepala Staf. Panglima TNI sekarang ini ialah Marsekal Hadi Tjahjanto.
Pada zaman demokrasi terpimpin sampai zaman Orde Baru, TNI pernah digabungkan dengan POLRI (Polisi Republik Indonesia). Penyatuan ini dikenal dengan singkatan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Menurut SK MPR Nomor VI/MPR/2000 mengenai Pembelahan TNI dan POLRI dan SK MPR Nomor VII/MPR/2000 mengenai Peranan TNI dan POLRI, UU TNI ditetapkan oleh DPR di tanggal 30 September 2004.
Delegasi yang di tandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri di tanggal 30 September 2004. 19 Oktober 2004.
Sejarah Singkat TNI AD
TNI pada awal kemerdekaan Indonesia diawali dengan penggabungan angkatan bersenjata dari sistem pendidikan Jepang (PETA), Belanda (KNIL) dan Tentara Rakyat, yang terbagi dalam beberapa tokoh militan bersenjata.
Penggabungan ini menghasilkan sebuah instansi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR), yang selanjutnya berganti nama menjadi TKR (Tentara Keamanan Rakyat), TRI (Tentara Republik Indonesia), dan TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Pada masa Orde Baru, TNI (Tentara Nasional Indonesia) tergabung dengan polisi. Penyatuan itu membuat sebuah badan bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
Berdasar SK MPR No. VI/MPR/2000 kembali memakai nama TNI (Tentara Nasional Indonesia) sesudah peranan di antara Polri dan TNI dipisahkan kembali.
Semenjak berdirinya, TNI menghadapi dengan beragam jenis pekerjaan berkaitan menjaga kedaulatan negara dan menjaga kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang mana berperan membuat perlindungan seluruh bangsa dan tanah air Indonesia dari ancaman dan membuat perlindungan dari masalah kesatuan bangsa dan negara.
Jika penasaran mengenai gaji TNI, silahkan simak rinciannya di bawah ini.
Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji Pegawai Pertamina Terbaru
Daftar Gaji TNI AD Beserta Tunjangannya
1. Gaji TNI AD, AL dan AU Pangkat Tamtama
Pada suatu sistem penilaian TNI, gaji tamtama ialah gaji yang paling rendah. Prajurit dengan gaji sekitaran Rp. 1.643.500 dengan periode kerja sejak awal.
Untuk TNI AD, pangkat paling rendah ialah prajurit dua, prajurit satu, dan komandan pribadi tertinggi. Dan pangkat paling rendah di Angkatan Laut ialah Kelas II, Kelas Satu dan paling tinggi ialah Panglima.
Sedangkan pangkat paling rendah di Angkatan Udara ialah Prajurit Satu, Prajurit Dua, dan Prajurit tertinggi. Selanjutnya ada rangking tertinggi untuk rangking yang tercatat. Berikut rincian gaji TNI untuk berbagai pangkat:
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
- Prajurit Dua: Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100
- Prajurit Satu: Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500
2. Gaji TNI AD, AL dan AU Pangkat Bintara
Prajurit dengan gaji tertinggi ialah Letnan I pada periode kerja 32 tahun dan paling rendah Sersan II pada periode kerja 0 tahun, berikut perinciannya:
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100
3. Gaji TNI AD, AL dan AU Pangkat Perwira Pertama
Gaji tertinggi pada pangkat Perwira I ialah Letnan II yakni sejumlah Rp 2.735.300 untuk periode jabatan 0 tahun. Sepanjang 32 tahun ia mendapat gaji sekitar Rp 4.780.500.
4. Gaji TNI AD, AL dan AU Pangkat Perwira Menengah
Pangkat paling rendah untuk perwira menengah ialah mayor dengan gaji Rp 3.000.100. Pangkat paling tinggi ialah seorang kolonel dengan periode kerja 32 tahun dan gaji Rp 5.243.400.
5. Gaji TNI AD, AL dan AU Pangkat Perwira Tinggi
Pangkat paling rendah pada tingkat perwira senior ialah Brigadir Jenderal, Marsekal Pertama dan Laksamana Pertama dengan gaji Rp 3.290.500.
Dan pangkat paling tinggi pada tingkat perwira senior Marsekal, Jenderal, dan Laksamana, sejumlah Rp. 5.930.800 dengan periode kerja 32 tahun.
Tunjangan TNI AD
Besaran tunjangan dalam kinerja atau training prajurit TNI, terhitung TND AD, di susun dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang kinerja untuk pegawai TNI.
Besaran tunjangan TNI di terapkan dalam tiga dimensi. Untuk rumusnya, besaran tunjangan di TNI di susun menurut kelompok pangkat yang ditetapkan dari pangkat prajurit.
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Dan apabila anggota yang baru saja diangkat menjadi pegawai simulasi sebagai prajurit TNI dari jalur wajib berpangkat Prajurit 2 dengan periode kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan 1.
Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
Fungsi dan tugas TNI yaitu sangat penting untuk keamanan dan pertahanan negara. TNI merupakan bagian dari masyarakat umum yang secara khusus disiapkan untuk memikul pekerjaan pertahanan negara, serta keamanan dan pertahanan negara.
Fungsi dan tugas TNI tersusun dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Yang menyebutkan bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara yang memiliki efek jera dan bekerja pada semua wujud ancaman militer dan membawa senjata dari dalam serta luar negeri, keutuhan wilayah, demi kedaulatan dan keamanan nasional serta sebagai pengendalian kekacauan sipil.
Untuk memelihara dan memperkuat keamanan nasional dan keamanan nasional, TNI melakukan pekerjaan dasarnya, yakni dalam rencana OMP (Operasi Militer Perang) dan OMSP (Operasi Militer Perang).
Demikianlah pembahasan yang dapat kami berikan mengenai daftar gaji TNI AD per bulan dengan tunjangannya berdasarkan pangkat atau golongan. Semoga pembahasan yang kami berikan kali ini dapat membantu kamu semuanya.