p.read-more-container { display: none; }
Minggu , 13 Oktober 2024
Tentang PPPK

Ini Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Pelamar Sudah Tahu?

Satupersen.co.id – Untuk kamu yang belum diterima sebagai PNS tidak perlu khawatir, karena tahun ini pemerintahan kembali membuka lowongan penerimaan pegawai unttuk PPPK. Seperti yang kita tahu, minat masyarakat untuk mendaftar PPPK selalu ramai setiap tahunnya. Lalu berapa sih besaran gaji untuk yang berstatus PPPK? Yuk simak pembahasannya pada artikel ini.

Status PPPK juga termasuk aparatur sipil negara (ASN) selama periode tertentu. Tiap bulan mereka menerima tunjangan dan gaji. Yang mana besaran gaji yang di terima PPPK telah di atur dalam sebuah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 berkaitan Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pasal 3 Peraturan Presiden tersebut mengatakan jika PPPK dapat menerima kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji khusus yang sudah di lakukan sesuai ketetapan perundang-undangan.

Namun sebelum membahas besaran gaji dan tunjangan PPPK secara detail, pastikan kamu memahami tentang PPPK. Oleh karena itu, silahkan simak pembahasan di bawah ini.

Tentang PPPK

Tentang PPPK

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau lebih di kenal dengan istilah pegawai negeri kontrak ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat atau kualifikasi tertentu dan di angkat berdasarkan perjanjian kerja untuk periode waktu tertentu dalam ranka menjalankan tugas pemerintahan.

Perbedaan antara PPPK dan pegawai honorer berada pada jam kerja sampai penggajiannya. Pegawai honorer umumnya bekerja selama sekitaran 3 hingga 5 tahun dengan gaji yang di tetapkan oleh kebijakan lokal tanpa terikat oleh undang-undang atau peraturan dan perjanjian tertentu. Besaran nominal gaji yang di bayar dapat secara cepat berbeda dengan berdasarkan peraturan agensi.

Sedangkan PPPK bekerja dan menerima gaji sesuai peraturab perundang-undangan yang sudah di sepakati sejak awal. Periode kerja PPPK minimal 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Gaji PPPK Per Bulan

Gaji PPPK

Dengan menerapkan sistem penggajian yang berdasarkan cara yang berlaku untuk pegawai negeri sipil, gaji yang di terima oleh PPPK akan meninkat setelah pangkat pegawai yang berkaitan dinaikkan atau disetarakan.

Sementara gaji PNS diatyr dalam PP (Peraturan Pemerintahan) Nomor 15 Tahun 2019. Keseluruhan gaji pokok PNS di kelompokkan berdasarkan golongan dan periode kerja, yang di kenal sebagai MCG (Masa Kerja Golongan).

Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini adalah beberapa rincian gaji perbulannya berdasarkan.

Golongan XVII Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Golongan XVI Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XV Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XIV Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XIII Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XII Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XI Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan X Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan IX Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan VIII Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan VII Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VI Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan V Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan IV Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan III Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan II Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan I Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

 

Baca Juga: Gaji Lulusan STMKG dan Tunjangannya Terbaru 2022

Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan pns dan pppk

Untuk pegawai yang berstatus PNS dan PPPK tentu memiliki perbedaan. Berikut ini beberapa macam perbedaan pada PNS dan PPPK, di antaranya adalah:

1. Status Kepegawaian

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK di tempatkan kerja dengan kontrak periode waktu tertentu.

Sekilas pegawai PPPK seperti perjajian kontrak, yang umumnya di bikin oleh perusahaan swasta dan merujuk pada kesepakatan tercatat di bawah Kode Ketenagakerjaan. Simpelnya, PPPK adalah pegawai yang “dialihdayakan” pada instansi pemerintahan, baik pemda atau pusat.

PPPK di laksanakan yaitu minimal setahun dan bisa di perpanjang maksimal 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk periode tertentu untuk melakukan tugas pemerintahan. Secara undang-undang, pegawai PPPK sebagai pegawai negeri sipil (ASN) non-PNS hingga bisa mengisi kedudukan administratif dan fungsional di instansi pemerintah.

Dalam kata lain, ASN memiliki arti PPPK dan PNS, yang di angkat oleh pejabat staff dan di tugaskan pada kedudukan pemerintah atau di serahkan tugas negara lain dan di gaji menurut peraturan perundang-undangan.

PPPK adalah pegawai pemerintahan yang tidak mempunyai kontrak atau periode kedudukan yang tetap. Sedangkan PNS ialah pegawai yang memenuhi syarat yang diputuskan. Dan di angkat oleh pejabat yang berkuasa dan di tugaskan di suatu instansi pemerintah atau peranan pemerintah yang lain, dan di gaji menurut Peraturan Perundang-undangan.

Dalam Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014, PNS sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan di angkat oleh Pejabat Sumber Daya Manusia sebagai pegawai tetap ASN untuk mengisi satu kedudukan pemerintahan.

PNS diangkat oleh CPNS sesudah dengan lewat proses penyeleksian. Sedangkan pengangkatan PPPK sudah diatur secara tegas pada undang-undang ASN. Pegawai PPPK diambil sesudah lulus penyeleksian keterampilan dasar.

2. Gaji dan Tunjangan

Perbedaan lainnya antara PNS dan PPPK terletak pada gaji. PPPK menerima adanya pendapatan lain yaitu berbentuk tunjangan, honorer, dan perjalanan dinas yang diatur sesuai standard biaya antara yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Besarnya pendapatan atau gaji gaji PPPK yaitu seutuhnya menjadi wewenang instansi pemerintahan yang menunjuk PPPK. Dalam penentuan besaran gaji PPPK, pemerintahan mengeluarkan Perpres.

Penentuan gaji PPPK diatur pada suatu Peraturan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2018 mengenai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menurut peraturan, gaji PPPK sesuai gaji pegawai negeri sipil menurut pangkat dalam hubungan pegawai negeri sipil (MKG).

3. Perbedaan PPPK dan PNS Pada Hak Cuti

Seperti PPPK, PNS, diberi hak untuk keluar negeri, terkecuali liburan yang merupakan di luar tanggungan. Hak cuti untuk PPPK ialah cuti tahunan, cuti sakit dan cuti melahirkan.

Tetapi PPPK tidak memiliki hak menghindari dari tanggungjawab negara. Dengan berdasarkan Keputusan BKN Nomor 24 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Pemberian Cuti Dinas, cuti di luar wilayah hukum negara di berikan kepada pejabat yang sudah bekerja secara terus-menerus minimal 5 tahun. Dan cuti di luar tanggungan negara bisa di beri pada pegawai negeri sipil paling lama 3 tahun.

4. Perbedaan PPPK dan PNS Pada Hak Pensiun

Satu hal yang bisa membandingkan hak yang di dapat antara PNS dan PPPK ialah manfaat pensiun yang di bahas oleh pemerintah.

Perbedaan antara PPPK dan PNS sudah menjadi salah satu perhatian pemerintah. Karena keduanya PNS, ada Perda UU 11 Tahun 1969 yang mengatur untuk PNS jika PNS yang menjabat menerima iuran yang disebut pensiun.

Semoga nantinya pemerintahan memberi jaminan (pensiun) kepada pegawai yang berstatus PPPK yang sudah menyetor. Tugas pemerintah mengenai insentif pemberian manfaat pensiun yang di terima PNS sampai sekarang ini masih juga dalam pertimbangan.

Demikianlah pembahasan yang dapat kami berikan mengenai gaji PPPK per bulannya serta informasi mengenai tunjangan dan informasi lainnya. Semoga dapat berguna untuk kamu yang sedang mencari informasi terkait gaji tersebut terutama bagi kamu yang berminat dan akan segera mendaftarkan diri pada pendaftaran PPPK di instansi pemerintah.

Check Also

Tarif penyeberangan kapal

Daftar Tarif Penyeberangan Sumatera dan Bali Terbaru 2023

Satupersen.co.id – Untuk Anda yang berencana menggunakan transportasi ferry untuk menyeberang dari Pelabuhan Merak –  Bakauheni ...

Baca Selengkapnya