p.read-more-container { display: none; }
THR PNS 2022

Informasi Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2022

Satupersen.co.id – Menjelang hari raya, THR selalu ditunggu-tunggu oleh pegawai manapun, termasuk PNS. Berikut ini ialah bocoran jadwal pembagian gaji dan THR ke-13 PNS tahun 2022. Kamu bisa juga check ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berpindah di IKN (Ibu Kota Negara). Jika kamu penasaran kapan THR PNS 2022 cair, maka silahkan simak pembahasan yang akan kami berikan.

Baik PNS, TNI, dan Polri akan memperoleh THR dan gaji ke-13, seperti tahun-tahun sebelumnya. Ide pembagian gaji dan THR ke-13 untuk PNS diharapkan usai pada Mei dan Juni.

Bila THR bisa dicadangkan saat sebelum Idul Fitri yakni di bulan April, gaji ke-13 diprediksi di bulan Juni atau Juli bersamaan dengan tahun ajaran baru.

Seperti diatur dalam Undang-Undang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintahan) di tahun 2022. Menurut undang-undang yang sudah diputuskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mempersiapkan alokasi pada sebuah anggarab untuk THR dan gaji 13. Tetapi nilainya belum dijelaskan.

Peraturan ini mempunyai tujuan untuk mempercepat perbaikan perekonomian nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Disampaikan pula jika jumlah THR lebih besar pada 2022 dibanding pada 2021.

Untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022, ada penyesuaian besaran gaji pokok dan pensiunan ditambah gaji pokok atau tunjangan berkaitan pensiunan seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan fungsional, struktural, dan umum.

THR akan tersedia sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Umumnya diberikan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang maksudnya akan dirilis di bulan April. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak pembahasan secara lengkap di bawah ini.

THR PNS 2022

THR PNS 2022

Pemerintah memutuskan menyalurkan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada PNS (Pejabat Negara) atau ASN (Penyelenggara Negara) mulai H-10 Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Yang artinya, pejabat pada Hari Raya Idul Fitri pada 2 Mei 2022 mulai akan memperoleh THR pada 22 April 2022. Dan gaji PNS atau ASN ke-13 akan diberikan pada Juli 2022. Pemberian THR dan gaji ke-13 akan diputuskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menjelaskan pada tahun kemarin, pendistribusian THR dimulai pada H-10 Lebaran. Dalam persoalan ini, Instansi atau Kementerian mengajukan permintaan kepada KPPN mulai Senin (18/4) dan bisa dibayarkan oleh KPPN sesuai proses yang berlaku.

Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan saat sebelum tahun ajaran baru untuk memenuhi keperluan pendidikan putra/putri ASN seperti uang daftar ulang, dalam seragam sekolah, dan yang lainnya.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi yang telah diberikan oleh pegawai ASN, dan ke beberapa pensiunan yang sudah menanggung derita sepanjang 2 tahun karena wabah Covid-19 melalui beragam dedikasi masyarakat dan usaha perbaikan perekonomian nasional yang sudah dilaksanakan.

Dan untuk tahun ini, 50% dari tunjangan kinerja bulanan sudah ditambahkan kepada mereka yang memperoleh tunjangan kinerja lebih besar dari tahun sebelumnya.

Karena bonus dan gaji ke-13 dibayar kepada ASN di pemerintahan pusat dan wilayah, untuk lembaga pemda yang mengurusi ASN wilayah terbanyak 50% tambahan pendapatab. Hal tersebut mengingat kemampuan pajak masing-masing wilayah yang di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang sudah diatur.

Besaran THR PNS 2022

Besaran THR PNS

Jika berfokus dalam sebuah peraturan pemerintah No. 63 tahun 2021, maka dalam sebuah pembayaran THR akan dilaksanakan di tahun 2021 lalu. Adapaun THR yang sudah dibayarkan yaitu terbagi dalam tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.

Berikut ini kami rincikan gaji PNS sesuai golongannya masig-masing, diantaranya adalah:

1. Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gaji Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gaji Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Gaji Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Gaji Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Baca Juga: Cukup Menjanjikan, Segini Gaji Pramugari Kereta Api Perbulannya

Tanggal Pembagian THR untuk Pegawai Swasta dan PNS

Pembagian thr pegawai

Menteri Keuanga Sri Mulyani Indrawati memperjelas, pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR) untuk pegawai negeri sipil (ASN) akan dilaksanakan pada 10 Idul Fitri tahun ini.

Yang berarti pada Idul Fitri 2 Mei 2022 THR dimulai pada 22 April 2022. Instansi atau Kementerian akan mengirimkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk disalurkan. Selanjutnya bisa dibayar sesuai dengan proses yang berlaku. Sri Mulyani menjelaskan jika besaran THR 2022 lebih tinggi dari tahun 2021 dan 2020 karena ada penyesuaian komponen.

Untuk tahun ini, pegawai akan menambahkan 50 persen manfaat kinerja bulanan ke manfaat kinerja yang lebih tinggi daripada tahun kemarin.

Lantas bagaimanakah THR dibagikan kepada pegawai swasta? Pemerintahan sendiri sudah mengeluarkan sebuah SE (Surat Edaran) No. M/1/HK.04/IV/2022 mengenai Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Dimana SE menyatakan jika THR harus dibayarkan kepada pegawai/pekerja paling lambat tujuh hari saat sebelum hari raya keagamaan. Yang berarti THR harus dibayar paling lambat pada 25 April 2022 bila dihubungkan dengan penanggalan pemerintahan saat Idul Fitri pada 2 Mei 2022.

Jika ada sebuah perusahaan menyalahi peraturan yang berlaku, Departemen Tenaga Kerja sudah mengonfirmasi akan memberikan sanksi bagi yang melanggarknya.

Menurut Pasal 78 PP (KPeraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai penggajian, perusahaan atau pengusaha yang tidak memenuhi pembayaran THR bisa dikenakan sanksi administratif. Yakni erupa larangan melakukan kegiatan usaha, teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh fasilitas produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Komponen Tunjangan atau THR PNS 2022

Komponen tunjangan PNS

Daftar tunjangan yang diterima PNS yang masuk dalam besaran THR 2022 PNS berdasarkan peraturan tahun sebelumnya adalah:

1. Tunjangan Suami/Istri PNS

PP (Peraturan Pemerintah) No. 7 Tahun 1977 menyatakan jika PNS yang memiliki pasangan atau suami istri memiliki hak atas tunjangan suami-istri sebesar 5 % dari gaji pokok. Namun bila suami istri (keduanya) pegawai negeri, tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satunya dari mereka dengan gaji pokok paling tinggi.

2. Tunjangan Makan PNS

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 32/PMK.02/2018 mengenai Standar Biaya Operasional TA 2019 menyatakan, pegawai golongan k I dan II mendapatkan uang makan sebesar Rp 35.000/hari, golongan III Rp. 37.000/hari dan golongan IV menerima Rp 41.000/hari.

3. Tunjangan Anak PNS

Dengan berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) yang serupa, diputuskan besaran tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok tiap anaknya, dalam jumlah anak maksimal 3 orang. Dan nak-anak di bawah umur 18 tahun yang belum menikah dan tidak memiliki pendapatan sendiri artinya masih tanggungjawabnya.

Demikianlah pembahasan yang dapat kami berikan mengenai THR PNS 2022. Semoga dapat bermanfaat bagi kamu khususnya sebagai PNS yang sedang menunggu-nunggu THR dan gaji ke-13 cair.

Check Also

Tarif penyeberangan kapal

Daftar Tarif Penyeberangan Sumatera dan Bali Terbaru 2023

Satupersen.co.id – Untuk Anda yang berencana menggunakan transportasi ferry untuk menyeberang dari Pelabuhan Merak –  Bakauheni ...

Baca Selengkapnya