Satupersen.co.id – Berprofesi sebagai Polisi tugas yang di dambakan beberapa orang karena profesi tersebut dipandang sangat bergengsi. Bharada merupakan pangkat terendah dari golongan terendah Polri, yaitu Tamtama. Namun berapakah gaji seorang polisi yang berpangkat Bharada? Jika ingin mengetahuinya, silahkan simak pembahasan ini hingga akhir.
Tugas sebagai Polisi dibedakan berdasarkan pangkat, mewakili unsur kedudukannya masing-masing, dari yang paling tinggi ialah Petugas, BPK, dan yang paling rendah.
Berdasarkan peraturannya, pangkat pertama kali yang di capai lulusan SMA atau sederajat masuk untuk mengawali karier di lingkungan kepolisian ini.
Yang menarik perhatian di Indonesia ialah profesi sebagai Polisi yang selalu di idaman-idamkan jutaan pemuda dan pemudi. Penyeleksian penerimaannya pun sangat ketat setiap tahunnya.
Pendapatan yang terjamin dari gaji tetap dan promosi berkala menjadikan profesi yang satu ini semakin digemari. Selain itu, mengabdi dalam seragam Polisi menjadi kebanggaan tersendiri bagi kebanyakan orang. Tetapi menjadi anggota kepolisian berarti kamu siap di tempatkan di mana saja di wilayah Indonesia, termasuk keluar daerah.
Sebelum membahas gaji Polisi berpangkat Bharada, sebaiknya pahami tentang Bharada terlebih dahulu. Oleh karena itu, silahkan simak pembahasan di bawah ini.
Mengenai Bharada
Bharada merupakan kependekan dari Bhayangkara Dua. Pangkat Bharada termasuk ke dalam golongan 1 atau tamtama alias golongan terendah di pangkat Polisi.
Harus dipahami jika barisan kepolisian di pisah menjadi tiga golongan menurut pangkatnya, dari yang terendah tercatat (Grup I), kopral (Grup II), sampai yang paling tinggi ialah perwira.
Perwira sendiri teripisah menjadi dua barisan, yaitu Barisan IV untuk Perwira Senior (Pati) dan Barisan III untuk Perwira Pertama (Pama).
Dalam Pangkat Tamtama alias Golongan I, Bhayangkara Dua (Bharada) ialah pangkat paling rendah, di atasnya ialah Kepala Bhayangkara (Bharaka), Bhayangkara Satu (Bharatu), Wakil Brigade Satu (Abriptu), Wakil Brigade Dua (Abripda) dan yang paling tinggi ialah Abripol (Ajun Brigadir Polisi).
Dan pembagian kerjanya dibedakan dengan berdasarkan kelas jabatannya. Terdapat 18 kelas jabatan dari kepolisian, yang tertinggi adalah kelas jabatan 18 yang menerima tunjangan hingga Rp. 34.902.000.
Sementara pangkat Bharada yang temasuk pada suatu kelas jabatan yang sesuai Perpres yang di terima dengan anggota polisi berperangkat adalah sebesar Rp. 2.089.000.
Gaji Bharada
Pangkat Bharada di Polri terdiri menjadi beberapa jabatan yakni salah satunya Kapolri. Kapolri sendiri terdiri dari tingkatan-tingkatan, yaitu Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), Brigadir Polisi Ajun (Abripol), dan Brigadir Polisi Ajun Dua (Abprida).
Tiga bagian itu ialah Bhayangkara Kepala (Bharaka), Bhayangkara Pertama (Bharatu), dan Bhayangkara Dua (Bharada).
Peraturan gaji perwira polisi tercatat di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 mengenai Perubahan Ke-12 Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Penggajian Anggota Polisi.
Dan setiap anggota kepolisian tentunya mempunyai gaji pokok dan tunjangan sesuai pangkatnya. Gaji pokok adalah suatu jenis pendapatan yang di terima seorang polisi tiap bulannya. Gaji pokok Polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 di Tahun 2018
Berikut ini daftar gaji berdasarkan golongannya:
Golongan I (Tantama)
Bhayangkara Satu (Bharatu) | Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500 |
Bhayangkara Dua (Bharada) | Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100 |
Bhayangkara Kepala (Bharaka) | Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400 |
Abriptu | Rp 2.870.900 – Rp 1.858.900 |
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) | Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900 |
Abripda (Ajun Brigadir Polisi Dua) | Rp. 2.960.700 – Rp 1.917.100 |
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi (Brigpol) | Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700 |
Brigadir Polisi Satu (Briptu) | Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200 |
Brigadir Polisi Dua (Bripda) | Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100 |
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) | Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700 |
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) | Rp 2.454.00 – Rp 4.032.600 |
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) | Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300 |
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Satu (Iptu) | Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600 |
Ajun Komisaris Polisi (AKP) | Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600 |
Inspektur Polisi Dua (Ipda) | Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200 |
Golongan IV (Perwira Menengah)
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) | Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300 |
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) | Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400 |
Komisaris Polisi (Kompol) | Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100 |
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) | Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500 |
Jenderal Polisi | Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800 |
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) | Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400 |
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) | Rp 5.079.300 – Rp 5.750.900 |
Selainnya tunjangan, gaji polisi nyaris sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang terdiri dari empat golongan.
Khusus pada sesuatu golongan atau golongan I besaran gaji dasar bervariatif bergantung pangkatnya. Pangkat paling rendah Bharada di Golongan I alias Tamtama mendapat gaji dasar di antara Rp 1.643.500 sampai Rp 2.538.100.
Dengan begitu, Bharada menempati pangkat yang paling rendah yaitu pada sesuatu kepolisan yakni terdapat jenis pangkat paling bawah pada Golongan I atau Tamtama, dan Brigadir J termasuk Bintara atau Golongan II.
Baca Juga: Menggiurkan, Ini Besaran Gaji THR Pilot Seluruh Maskapai
Tunjangan Bharada
Selain gaji pokok, polisi juga mendapatkan beberapa tunjangan. Tunjangan itu ialah Tunjangan Anak, Tunjangan Istri atau Suami, Tunjangan Umum, Tunjangan Beras atau Makan, Tunjangan Jabatan Fungsional atau Struktural.
Selain itu, ada juga manfaat atau benefit lain yang di gabungkan dengan tunjangan pekerjaan, tunjangan khusus layanan wilayah terpencil seperti provinsi Papua, dan manfaat lainnya seperti tunjangan resiko, tunjangan tenaga kerja dan tunjangan biaya.
Terdapat pula kelonggaran khusus untuk pulau-pulau kecil terluar dan/atau daerah perbatasan, pembulatan dan kelonggaran berdasarkan Pasal 21 Pajak Penghasilan (PPh)
Untuk lebih rincinya, silahkan simak uraian beberapa macam tunjangan yang di dapat Bharada.
Kelas jabatan 1 | Rp 1.968.000 |
Kelas jabatan 2 | Rp 2.089.000 |
Kelas jabatan 3 | Rp 2.216.000 |
Kelas jabatan 4 | Rp 2.350.000 |
Kelas jabatan 5 | Rp 2.493.000 |
Kelas jabatan 6 | Rp 2.702.000 |
Kelas jabatan 7 | Rp 2.928.000 |
Kelas jabatan 8 | Rp 3.781.000 |
Kelas jabatan 9 | Rp 3.319.000 |
Kelas jabatan 10 | Rp 4.551.000 |
Kelas jabatan 11 | Rp 5.183.000 |
Kelas jabatan 12 | Rp 7.271.000 |
Kelas jabatan 13 | Rp 8.562.000 |
Kelas jabatan 14 | Rp 11.670.000 |
Kelas jabatan 15 | Rp 14.721.000 |
Kelas jabatan 16 | Rp 20.695.000 |
Kelas jabatan 17 | Rp 29.085.000 |
Kelas jabatan 18 | Rp 34.902.000 |
Beberapa petugas polisi ini menerima tunjangan bulanan selain dari bagian gaji pokok. Adapun tunjangan yang lumayan besar ialah tunjangan kinerja atau tukin, dengan nilai nominal yang di sesuaikan dengan pangkat dan golongan jabatan masing-masing.
Demikianlah pembahasan yang dapat kami berikan mengenai gaji dan tunjangan Polisi pangkat Bharada. Semoga pembahasan kali ini berguna bagi kamu semuanya, terutama yang berkeinginan mendaftarkan diri bergabung menjadi bagian anggota kepolisian.
Tinggalkan Balasan