Satupersen.co.id – Banyak impian orang yang ingin bekerja di dalam jajaran organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena gaji pegawai pajak merupakan salah satu faktor yang menjadi daya tarik bagi banyak orang. Hal tersebut di karenakan selain menawarkan jenjang karir yang jelas, besaran gaji dan tunjangan yang diberikan kepada pegawai pun tergolong besar dibandingkan unit kerja kementerian/lembaga lainnya.
Pajak sendiri merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah, dan pemerintah menggunakan dana pajak untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan program sosial. Namun, pajak juga dapat menjadi beban bagi warga negara, terutama jika tingkat pajak yang dikenakan terlalu tinggi.
Dengan gaji pegawai pajak yang layak tentu dapat memberikan kesejahteraan yang ukup bagi pegawai dan keluarganya. Namun, tugas yang harus dilakukan oleh pegawai pajak cenderung cukup membebani, sehingga diharapkan pegawai pajak dapat bekerja dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi.
Sebelum membahas secara lengkap mengenai gaji pegawai pajak, sebaiknya anda pahami lebih dalam mengenai pengertian pajak itu sendiri. Oleh karena itu, silahkan simak pembahasan di bawah ini.
Apa Itu Pajak?
Pajak adalah dana yang dibayar oleh warga negara kepada pemerintah untuk digunakan dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur negara. Pajak juga digunakan untuk membiayai berbagai jenis program sosial dan pemerintah lainnya.
Sementara menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ada berbagai jenis pajak yang dikenakan pada warga negara, seperti pajak penghasilan, pajak properti, pajak kendaraan bermotor, dan pajak konsumsi.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada pendapatan yang diperoleh oleh individu atau perusahaan. Pajak ini dikenakan pada pendapatan dari gaji, hasil investasi, atau pendapatan lainnya. Pajak penghasilan dibagi menjadi beberapa tingkatan, dengan tingkat pajak yang lebih tinggi untuk pendapatan yang lebih tinggi.
Pajak properti adalah pajak yang dikenakan pada nilai properti, seperti rumah atau tanah. Pajak ini dikenakan setiap tahun dan dibayar oleh pemilik properti. Pajak properti dapat berbeda-beda dari satu negara ke negara lain dan dari satu kota ke kota lain.
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor, seperti mobil atau motor. Pajak ini dikenakan setiap tahun dan dibayar oleh pemilik kendaraan. Pajak kendaraan bermotor dapat berbeda-beda dari satu negara ke negara lain dan dari satu kota ke kota lain.
Pajak konsumsi adalah pajak yang dikenakan pada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Pajak ini dikenakan pada harga barang atau jasa dan dikenal sebagai pajak belanja atau pajak penjualan. Pajak konsumsi dapat berbeda-beda dari satu negara ke negara lain dan dari satu kota ke kota lain.
Baca Juga: Gaji Pegawai Bea Cukai dan Tunjangannya Terbaru
Gaji Pegawai Pajak
Di lembaga pemerintahan, gaji pegawai pajak dapat bervariasi tergantung pada golongan, posisi yang di jabat, dan juga kinerja pegawai tersebut. Pada umumnya, gaji pegawai pajak di lingkungan Kementerian Keuangan Direktorat Jendral Pajak (DJP) cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan gaji pegawai di lembaga/instansi lainnya. Dan pegawai pajak yang memiliki kinerja baik serta golongan yang lebih tinggi akan menerima gaji yang lebih tinggi pula dibandingkan dengan pegawai pajak yang memiliki golongan lebih rendah.
Gaji pegawai pajak tentu dapat memberikan kesejahteraan yang cukup bagi pegawai dan keluarganya. Pemerintah juga sering memberikan tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan lain-lain untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai pajak.
Pegawai pajak bertanggung jawab untuk melakukan penagihan pajak, mengevaluasi laporan pajak, dan memberikan dukungan kepada wajib pajak dalam hal perpajakan.
Beberapa posisi yang dapat ditempati oleh pegawai pajak diantaranya adalah: Penyidik pajak, Penagih pajak, Analis pajak, dan Penasihat pajak. Setiap posisi memiliki tanggung jawab dan gaji yang berbeda-beda. Penyidik pajak misalnya, akan bertanggung jawab untuk menyelidiki pelanggaran perpajakan dan menerima gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan penagih pajak.
Daftar Gaji Pajak Berdasarkan Golongan
Gaji pegawai pajak di lingkungan pemerintahan sama dengan gaji PNS lainnya, yang mana diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan PP 15/2019 tersebut yang di dalamnya termasuk gaji pegawai pajak. dan gaji pokok tersebut di bedakan dalam berbagai kelompok golongan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.000 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.000 – Rp 2.686.500
Golongan II ( SMA – D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (S1 – S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.000 – Rp 5.901.200
Tunjangan Pegawai Pajak
Selain mendapatkan gaji sesuai pokok peraturan perundang-undangan di atas, menurut Perpres No 37 tahun 2015 Pasal 2 ayat (1), Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga di berikan tunjangan kinerja setiap bulannya. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut disesuaikan dengan peringkat jabatan. Diantaranya sebagai berikut:
- Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000
- Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000
- Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
- Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
- Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
- Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
- Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
- Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
- Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
- Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
- Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
- Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
- Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
- Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Demikianlah pembahasan yang dapat kami berikan mengenai gaji pegawai Pajak berbagai golongan dan tunjangannya. Semoga pembahasan kali ini dapat membantu anda yang ingin mengetahui berapa besar gaji yang di peroleh pegawai Pajak setiap bulannya.