Gaji satpol pp

Daftar Gaji Satpol PP di Berbagai Daerah dan Tunjangannya

Satupersen.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan profesi yang diminati manyak orang, sehingga banyak yang mencari tahu mengenai gaji Satpol PP tersebut sebagai bahan referensi dan pertimbangan. Jika anda ingin mengetahuinya, silahkan simak artikel ini hingga selesai.

Satpol PP bertugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tertib, tentram, dan teratur sehingga dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dapat berjalan dengan lancar.

Adapun gaji Satpol PP sendiri bervariasi tergantung pada tingkat kepangkatan, lama masa kerja, dan lokasi. Dan kami akan memberikan rinciannya mengenai gaji tersebut. Namun terlebih dahulu simak penjelasan mengenai Satpol PP di bawah ini.

Apa Itu Satpol PP?

Tentang satpol pp

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah satuan polisi yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat lokal. Satpol PP di bentuk oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk membantu pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang berhubungan dengan pengawasan, pengaturan, dan pengamanan.

Satpol PP memiliki tugas yang cukup luas, yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, mengatur lalu lintas, mengawasi kegiatan usaha yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban, melakukan pengamanan, dan melakukan tugas-tugas lain yang di berikan oleh pemerintah setempat.

Selain itu, Satpol PP juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi dalam bentuk denda atau pengambilan barang bukti dalam kasus-kasus yang melanggar peraturan daerah. Namun, Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan atau pemeriksaan terhadap tersangka.

Satpol PP dibentuk berdasarkan peraturan daerah setempat, sehingga tugas dan wewenang Satpol PP berbeda-beda di setiap daerah. Beberapa daerah memiliki Satpol PP yang lebih kuat wewenangnya, sementara di daerah lain wewenang Satpol PP lebih terbatas.

Satpol PP juga dibentuk dalam berbagai tingkatan, seperti kota, kabupaten, dan kecamatan. Satu tingkatan Satpol PP dapat dibentuk dari beberapa unit, yang masing-masing dikepalai oleh seorang Kepala Satpol PP dan dibantu oleh Wakil Kepala Satpol PP dan beberapa Kasi.

Satpol PP diatur dan dikendalikan oleh pemerintah setempat, dan merupakan bagian dari aparatur pemerintah daerah. Anggota Satpol PP ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Secara umum, Satpol PP merupakan institusi penting dalam pemerintahan daerah yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya Satpol PP, diharapkan dapat meningkatkan tingkat keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus membantu pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Gaji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

 

Gaji satpol pp

Gaji Satuan Polisi Pamong Praja adalah gaji yang di terima oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Besaran gaji Satpol PP di tentukan berdasarkan posisi dan tingkatan jabatan yang di tugaskan. Seperti pada umumnya setiap institusi pemerintahan, gaji Satpol PP di tentukan oleh pemerintah setempat. Namun, gaji Satpol PP umumnya lebih rendah dibandingkan dengan gaji anggota Polisi atau TNI.

Satpol PP sendiri memiliki beberapa posisi dan tingkatan jabatan, seperti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kasi Penertiban, Kasi Pemadam Kebakaran, Kasi Pengamanan, anggota Satpol PP, dan lain-lain. Masing-masing posisi dan tingkatan jabatan tersebut memiliki gaji yang berbeda-beda.

Gaji Satpol PP juga dapat meningkat di tambah dengan tunjangan yang di berikan oleh pemerintah setempat, seperti tunjangan kinerja, tunjangan profesi, tunjangan transportasi, dan tunjangan lainnya.

Secara umum, Satpol PP bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, mengatur lalu lintas, mengawasi kegiatan usaha yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban, dan melakukan pengamanan.

Dengan memahami tugas yang diemban dan tanggung jawab yang dipegang oleh Satpol PP dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, diharapkan dapat menambah penghargaan terhadap profesi ini dan memperlakukan mereka dengan sebaik-baiknya.

Gaji Satpol PP di tetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Gaji Satuan Polisi Pamong Praja. PP ini menyebutkan bahwa satuan gaji Polisi Pamong Praja sebagian besar di tentukan berdasarkan jenis jabatan dan lama masa kerja.

Baca Juga: Daftar Gaji Bidan PNS dan Non-PNS di Indonesia Terbaru 2023

Daftar Gaji Satpol PP di Indonesia

Daftar gaji satpol pp di indonesia

Seperti yang telah di bahas di atas, gaji Satpol PP untuk tiap daerah di Indonesia berbeda-beda dan untuk Satpol PP honorer gajinya di sesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) di daerahnya masing-masing. Yang mana besarannya di tentukan dari tingkat jabatan mulai dari Eselon I sampai staf.

Berikut ini kami sajikan daftar gaji Satpol PP di setiap daerah di Indonesia:

1. DKI Jakarta

  • Eselon I: Rp 50.000.000
  • Eselon II: Rp 28.000.000
  • Eselon III: Rp 10.550.000
  • Eselon IV: Rp 6.560.000
  • Staff: Rp 5.850.000

2. Jawa Barat

  • Eselon I: Rp 40.000.000
  • Eselon II: Rp 30.000.000
  • Eselon III: Rp 11.000.000
  • Eselon IV: Rp 7.000.000
  • Staff: Rp 5.000.000

3. Banten

  • Eselon I: Rp 50.000.000
  • Eselon II: Rp 11.489.362
  • Eselon III: Rp 4.213.953
  • Eselon IV: Rp 2.617.450
  • Staff: Rp 950.000

4. Jawa Tengah

  • Eselon I: Rp 6.470.000
  • Eselon II: Rp 3.970.000
  • Eselon III: Rp 1.575.000
  • Eselon IV: Rp 1.125.000
  • Staff: Rp 825.000

5. JawaTimur

  • Eselon I: Rp 13.800.000
  • Eselon II: Rp 10.272.000
  • Eselon III: Rp 9.565.200
  • Eselon IV: Rp 6.158.000
  • Staff: Rp 4.800.000

6. Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Eselon I: Rp 600.000
  • Eselon II: Rp 600.000
  • Eselon III: Rp 600.000
  • Eselon IV: Rp 600.000
  • Staff: Rp 600.000

7. Aceh

  • Eselon I: Rp 17.500.000
  • Eselon II: Rp 12.500.000
  • Eselon III: Rp 7.500.000
  • Eselon IV: Rp 4.500.000
  • Staff: Rp 4.000.000

8. Sumatera Utara

  • Eselon I: Rp 25.000.000
  • Eselon II: Rp 6.000.000
  • Eselon III: Rp 2.500.000
  • Eselon IV: Rp 1.500.000
  • Staff: Rp 1.000.000

9. Sumatera Barat

  • Eselon I: Rp 5.600.000
  • Eselon II: Rp 4.880.000
  • Eselon III: Rp 2.290.000
  • Eselon IV: Rp 1.178.200
  • Staff: Rp 750.000

10. Kepulauan Riau

  • Eselon I: Rp 22.000.000
  • Eselon II: Rp 16.000.000
  • Eselon III: Rp 10.500.000
  • Eselon IV: Rp 7.000.000
  • Staff: Rp 2.500.000

11. Riau

  • Eselon I: Rp 9.400.000
  • Eselon II: Rp 6.900.000
  • Eselon III: Rp 5.700.000
  • Eselon IV: Rp 5.400.000
  • Staff: Rp 750.000

12. Jambi

  • Eselon I: Rp 3.000.000
  • Eselon II: Rp 2.500.000
  • Eselon III: Rp 2.000.000
  • Eselon IV: Rp 1.800.000
  • Staff: Rp 1.120.000

13. Bengkulu

  • Eselon I: Rp 220.000
  • Eselon II: Rp 220.000
  • Eselon III: R p220.000
  • Eselon IV: Rp 220.000
  • Staff: Rp 220.000

14. Sumatera Selatan

  • Eselon I: Rp 500.000
  • Eselon II: Rp 500.000
  • Eselon III: Rp 500.000
  • Eselon IV: Rp 500.000
  • Staff: Rp 500.000

15. Bangka Belitung

  • Eselon I: Rp 5.000.000
  • Eselon II: Rp 3.000.000
  • Eselon III: Rp 2.000.000
  • Eselon IV: Rp 1.750.000
  • Staff: Rp 1.250.000

16. Lampung

  • Eselon I: Rp 5.000.000
  • Eselon II: Rp 3.500.000
  • Eselon III: Rp 2.000.000
  • Eselon IV: Rp 1.500.000
  • Staff: Rp 1.000.000

17. Sulawesi Utara

  • Eselon I: Rp 17.750.000
  • Eselon II: Rp 12.750.000
  • Eselon III: Rp 3.250.000
  • Eselon IV: Rp 1.750.000
  • Staff: Rp 1.100.000

18. Gorontalo

  • Eselon I: Rp 15.000.000
  • Eselon II: Rp 7.000.000
  • Eselon III: Rp 3.000.000
  • Eselon IV: Rp 1.750.000
  • Staff: Rp 1.100.000

19. Sulawesi Tengah

  • Eselon I: Rp 20.000.000
  • Eselon II: Rp 15.000.000
  • Eselon III: Rp 1.700.000
  • Eselon IV: Rp 1.500.000
  • Staff: Rp 750.000

20. Sulawesi Selatan

  • Eselon I: Rp 500.000
  • Eselon II: Rp 500.000
  • Eselon III: Rp 500.000
  • Eselon IV: Rp 500.000
  • Staff: Rp 500.000

21. Kalimantan Barat

  • Eselon I: Rp 1.150.000
  • Eselon II: Rp 856.000
  • Eselon III: Rp 797.100
  • Eselon IV: Rp 738.250
  • Staff: Rp 600.000

22. Kalimantan Tengah

  • Eselon I: Rp 3.250.000
  • Eselon II: Rp 2.000.000
  • Eselon III: Rp 1.500.000
  • Eselon IV: Rp 1.000.000
  • Staff: Rp 500.000

23. Kalimantan Sengah

  • Eselon I: Rp 12.000.000
  • Eselon II: Rp 8.500.000
  • Eselon III: Rp 5.000.000
  • Eselon IV: Rp 3.500.000
  • Staff: Rp 1.400.000

24. Kalimantan Timur

  • Eselon I: Rp 30.000.000
  • Eselon II: Rp 10.000.000
  • Eselon III: Rp 3.600.000
  • Eselon IV: Rp 3.325.000
  • Staff: Rp 2.350.000

25. Maluku

  • Eselon I: Rp 895.000
  • Eselon II: Rp 895.000
  • Eselon III: Rp 895.000
  • Eselon IV: Rp 895.000
  • Staff: Rp 895.000

26. Maluku Utara

  • Eselon I: Rp 15.000.000
  • Eselon II: Rp 7.500.000
  • Eselon III: (tidak ada data)
  • Eselon IV: (tidak ada data)
  • Staff: (tidak ada data)

27. Papua

  • Eselon I: Rp 10.000.000
  • Eselon II: Rp 7.500.000
  • Eselon III: Rp 5.000.000
  • Eselon IV: Rp 3.500.000
  • Staff: Rp 2.000.000

28. Papua Barat

  • Eselon I: Rp 9.000.000
  • Eselon II: Rp 7.000.000
  • Eselon III: Rp 4.000.000
  • Eselon IV: Rp 3.000.000
  • Staff: Rp 2.000.000

29. Bali

  • Eselon I: Rp 14.000.000
  • Eselon II: Rp 12.000.000
  • Eselon III: Rp 3.000.000
  • Eselon IV: Rp 2.000.000
  • Staff: Rp 1.150.000

30. Nusa Tenggara Barat

  • Eselon I: Rp 15.000.000
  • Eselon II: Rp 4.275.000
  • Eselon III: Rp 1.750.000
  • Eselon IV: Rp 1.100.000
  • Staff: Rp 582.686

31. Nusa Tenggara Timur

  • Eselon I: Rp 1.020.000
  • Eselon II: Rp 1.020.000
  • Eselon III: Rp 1.020.000
  • Eselon IV: Rp 1.020.000
  • Staff: Rp 1.020.000

Tunjangan Satpol PP

Selain gaji pokok, satpol PP juga menerima berbagai tunjangan, terutama untuk yang telah berstatus PNS. Berikut tunjangannya:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  • Satpol PP Madya: Rp 1.260.000
  • Satpol PP Muda: Rp 960.000
  • Satpol PP Pertama: Rp 540.000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

  • Satpol PP Penyelia: Rp 780.000
  • Satpol PP Pelaksana Lanjutan: Rp 450.000
  • Satpol PP Pelaksana: Rp 360.000
  • Satpol PP Pelaksana Pemula: Rp 300.000

Persyaratan Menjadi Satpol PP

Persyaratan menjadi satpol pp

1. Persyaratan Umum 

Posisi sebagai Satpol PP dapat diisi oleh pria maupun wanita. Berikut ini persyaratan umum yang harus di penuhi jika ingin menjadi anggota Satpol PP:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA/MAK semua jurusan
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik
  • Tidak pernah terlibat kasus hukum dan tindak kriminal
  • Tidak pernah mengkonsumsi narkoba
  • Tidak bertato dan bertindik
  • Tidak sedang terikat kerja dengan instansi atau perusahaan lain

Persyaratan Berkas

  • Surat lamaran bermaterai
  • Curriculum Vitae atau daftar riwayat hidup
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK)
  • Fotocopy Ijazah
  • Fotocopy transkrip nilai/SKL/SKHUN
  • Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4×6 cm (2 lembar)
  • Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (jika ada, kalau belum coba daftar BPJS Kesehatan secara mandiri online atau offline)
  • Fotocopy AK1 atau kartu kuning dari Dinas Tenaga Kerja
  • Fotocopy sertifikat keahlian (jika ada)
  • Mengisi formulir pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku

Demikianlah informasi yang dapat kami berikan mengenai gaji Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP beserta tunjangan dan syarat mendaftarnya. Semoga informasi ini berguna bagi para Pamong Praja atau calon yang akan mendaftar jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang gaji tersebut. Dan pastikan anda memenuhi semua persyaratannya sebelum memutuskan untuk mendaftarnya.