Satupersen.co.id – Sholat menjadi tiang agama bagi umat Islam. Karena itu sholat fardhu adalah wajib hukumnya. Terlebih lagi, terdapat keringanan bagi muslim untuk melakukan sholat jamak dan sholat qashar saat situasi tertentu.
Jika kita tidak melaksanakannya maka akan roboh. Dari riwayat Mu’adz bin Jabal, Nabi Salallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
Artinya: “Inti segala perkara adalah Islam dan tiangnya yang merupakan sholat.” (HR. Tirmidzi No. 2616 dan Ibnu Majah No. 3973).
Meninggalkan sholat tidak ada ampunnnya, karena masuk ke dalam salah satu dosa besar. Bagi yang lalai dalam menjalankan kewajiban sholat, maka akan ada balasan di akhirat kelak. Hal tersebut tertuang dalam firman Allah pada Quran surat Al-Maun ayat 4-5 berikut:
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ
Artinya: “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat”,
ٱلَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
Artinya: “(yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya,”
Orang-orang yang meninggalkan sholat termasuk dalam golongan orang kafir. Seperti yang tertuang dalam hadist berikut:
“Perjanjian antara kami dengan orang kafir adalah sholat. Barangsiapa yang meninggalkan sholat maka ia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah).
Sebetulnya tidak ada alasan bagi kita untuk meninggalkan sholat, karena Allah telah memberikan keringangan bagi hambanya untuk beribadah ketika sedang sakit, safar (dalam perjalananan), saat hujan yang menyulitkan, atau saat keadaan mendesak lainnya yang tidak bisa ditinggalkan.
Namun keringanannya bukan berarti boleh meninggalkan sholat begitu saja, kewajiban tetap harus dilaksanakan. Yaitu dengan menjamak dan meng-qashar sholat.
Pengertian Sholat Qashar
Berbeda dengan sholat jamak, yang berarti menggabungkan 2 waktu sholat dalam 1 waktu pengerjaan. Sholat qashar justru memangkas sholat, yakni menjadikan shalat 4 raka’at menjadi 2 raka’at. Tetapi hanya sholat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di qasar. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan meng-qasar sholat subuh dan maghrib.
Namun, satu-satunya hal yang boleh meng-qashar shalat hanyalah pada musafir (orang yang sedang safar/berpergian). Sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam Quran surat An-Nisa ayat 101:
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Hadist lain yang mengatakan keringanan tersebut berbunyi,
“Allah Subhanahu wa ta’ala memberi keringanan bagi musafir dengan menjadikan sholat yang 4 raka’at menjadi 2 raka’at. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu di syari’atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (4 raka’at) lebih utama.” (Zaadul Ma’ad, 1/298).
Safar yang dimaksud dalam hal ini adalah melakukan perjalanan jauh, dengan syarat yang telah ditetapkan menurut jumhur ulama yakni jarak yang ditempuh di masa lalu sejauh perjalanan kaki selama dua hari. Namun yang menjadi ukuran bukan lamanya perjalanan, melainkan jauhnya perjalanan itu sendiri, yaitu sekitar 89 kilometer atau lebih tepatnya 88,704 kilometer. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW kepada penduduk Makkah untuk tidak mengqashar salat kecuali bila mereka menempuh perjalanan sejauh 4 burud, atau sejauh jarak antara Makkah dan Usafan.
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian mengqashar shalat bila kurang dari 4 burud, dari Makkah ke Usfan”. (HR. Ad-Daruquthuny).
Orang yang melakukan sholat qashar ketika bersafar, akan di catat olehnya pahala seperti ia saat mukim. Yang berarti ketika safar ia mengerjakan shalat 2 raka’at secara qashar, maka tercatat seperti mengerjakan sempurna 4 raka’at. Sesuai yang terkaandung dalam hadist berikut:
“Jika seseorang sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat” (HR. Bukhari no. 2996).
Niat Sholat Qashar
Niat Qashar Dzuhur dan Ashar:
Ushallii fardhazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru adaa’an lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku berniat sholat fardhu dzuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah Ta’ala.”
Niat Qashar Maghrib dan Isya:
Ushallii fardhal ‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku berniat sholat fardhu ashar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada dzuhur, karena Allah ta’ala.”
Demikianlah kemudahan yang Allah Subhanahu wa ta’ala berikan kepada kita sebagai bentuk kasih sayang kepada umat-Nya. Kita sebagai umat-Nya harus menjalankan kewajiban mendirikan sholat yang telah di perintahkan, tidak terkecuali saat sedang safar.